Siapa Anak dan Istri TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah? Pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah yang Kini jadi Tersangka Pembakaran 3 Santri
Penetapan Tersangka Ganda: Antara Pelaku Langsung dan Dugaan Kelalaian Pimpinan
Dalam perkembangan terbarunya, Polresta Lombok Tengah menetapkan dua pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah seorang santri senior berinisial MR (Mohammad Rayhan Z.), yang merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diduga kuat sebagai pelaku utama yang secara langsung melakukan tindakan pembakaran terhadap rekan-rekannya.
Sementara itu, tersangka kedua adalah TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah selaku pimpinan pondok pesantren. Penyidik menetapkan dirinya dengan dalih dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin institusi. Dalam perspektif penyidik, kelalaian ini dikaitkan dengan kegagalan sistem pengawasan internal yang seharusnya mampu mencegah aksi kriminal di lingkungan yang berada di bawah komandonya.
Sikap TGH Ahmad Muzakki: Menolak Tuduhan dan Memilih Jalur Hukum
Merespons penetapan status tersangka tersebut, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah angkat bicara dengan sikap tegas namun tetap tenang. Ia menyatakan bahwa tuduhan kelalaian yang ditujukan kepadanya adalah hal yang sangat tidak masuk akal dan cenderung prematur.
"Saya merasa tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam insiden tragis tersebut. Menjadikan pemimpin sebagai tersangka hanya karena posisi struktural, tanpa membuktikan unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang spesifik, adalah hal yang tidak adil," ujar TGH Ahmad Muzakki dalam pernyataannya.
>>> Skotlandia Keluarkan Peringatan Kebakaran Hutan Tinggi di Tengah Gelombang Panas
Ia menegaskan bahwa langkah yang akan diambil bukanlah bentuk penghalangan penyelidikan, melainkan upaya untuk mencari keadilan prosedural. Bersama tim kuasa hukumnya, TGH Ahmad Muzakki akan melawan penetapan ini melalui seluruh mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan atau surat keberatan, untuk membuktikan bahwa ia telah menjalankan standar pengawasan yang wajar sesuai dengan kapasitas dan sumber daya yang dimiliki pesantren.
Update Terbaru
Kuntadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Berharta Rp3,6 M
Rabu / 15-07-2026, 16:49 WIB
Kuntadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Berharta Rp3,6 M
Rabu / 15-07-2026, 16:49 WIB
SPBU Pertamina di Medan Kembali Beroperasi Normal
Rabu / 15-07-2026, 16:49 WIB
SPBU Pertamina di Medan Kembali Beroperasi Normal
Rabu / 15-07-2026, 16:49 WIB
Ter Stegen Dikabarkan Gabung Ajax, Bakal Bersaing dengan Maarten Paes
Rabu / 15-07-2026, 16:49 WIB
Ter Stegen Dikabarkan Gabung Ajax, Bakal Bersaing dengan Maarten Paes
Rabu / 15-07-2026, 16:45 WIB
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Febrie, Belum Ada Tersangka
Rabu / 15-07-2026, 16:45 WIB
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Febrie, Belum Ada Tersangka
Rabu / 15-07-2026, 16:45 WIB
Cara Klaim Saldo Dana Rp160.000 dari Aplikasi Crazy Shoot di 2026
Rabu / 15-07-2026, 16:42 WIB
PSM Makassar Resmi Kembali Tunjuk Darije Kalezic sebagai Pelatih
Rabu / 15-07-2026, 16:42 WIB
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Rela Turun Kasta demi Gabung Semen Padang
Rabu / 15-07-2026, 16:42 WIB
Mau Coba Pilates? Yuk Ikutan Sesi Seru di Wellnest Festival 2026
Rabu / 15-07-2026, 16:42 WIB
Mau Coba Pilates? Yuk Ikutan Sesi Seru di Wellnest Festival 2026
Rabu / 15-07-2026, 16:42 WIB
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.068 per Dolar AS Sore Ini
Rabu / 15-07-2026, 16:42 WIB







