Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat bicara terkait amplop yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan di daerah tersebut.

>>> AHY Berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi di Medan Segera Rampung

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026).

Isu ini mencuat setelah Suhardiman Amby terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL," ujar Raja Juli.

Kronologi Pengembalian Amplop

Raja Juli menjelaskan bahwa ia pernah menerima kunjungan resmi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.

Pertemuan tersebut berdasarkan surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing dan tercatat dalam administrasi kementerian.

>>> 6 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Setelah pertemuan selesai, ia menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan rombongan bupati. "Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," katanya.

Pengembalian amplop sempat tertunda karena agenda kedinasan. Kementerian Kehutanan kemudian berkoordinasi dengan Polda Riau agar proses pengembalian dilakukan secara resmi dan terdokumentasi.

Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Proses penyerahan disertai berita acara, dokumentasi foto, serta tanda terima.

Raja Juli menyebut pengembalian itu terjadi sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby pada awal Juli 2026.

Menhut menegaskan Kementerian Kehutanan siap mendukung penyidikan KPK.

>>> Tom Holland Ungkap Pengaruh Peter 2 dan Peter 3 pada Kostum Spider-Man Baru

Seluruh dokumen administrasi, mulai dari surat permohonan audiensi, daftar hadir, hingga bukti pengembalian amplop, siap diserahkan jika dibutuhkan penyidik.