Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank bersama Kementerian Perdagangan RI berhasil membuka akses pasar bagi tujuh usaha kecil dan menengah (UKM) ke Kanada.

Melalui program Perluasan Akses Pasar, para UKM tersebut berhasil mengantongi kontrak dagang senilai US$190.000 atau sekitar Rp3,4 miliar.

>>> Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS Guru 2027 untuk Atasi Kekurangan Tenaga Pengajar

Penandatanganan kontrak ekspor dilakukan pada 11 Maret 2026. Proses ini melibatkan kolaborasi dengan Atase Perdagangan di Kanada.

>>> Keluarga Dokter Icha Laporkan Tiga Anggota DPRD TTU ke Polda NTT

Dorong Ekspor UKM ke Pasar Global

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas pasar ekspor bagi UKM Indonesia. LPEI berperan dalam memberikan pembiayaan dan pendampingan.

>>> KPK Tangkap Bupati Langkat, 1 ASN, dan 5 Swasta dalam OTT

Dengan adanya kontrak ini, diharapkan UKM Indonesia semakin percaya diri menembus pasar internasional. Kanada menjadi salah satu tujuan ekspor non-tradisional yang potensial.