Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kali ini, tersangka yang diumumkan adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Lalu Muhammad Iwan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

>>> PLN Pastikan Tak Ada Lagi Mati Lampu Bergilir di Jawa Sejak 21 Juni

Diduga Atur Pengadaan Food Tray

Penyidik mengungkap dugaan keterlibatan Lalu Muhammad Iwan bermula pada 2025. Saat itu, ia disebut meminta dua orang berinisial YCS dan RD, yang kini berstatus saksi, mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut diduga dipersiapkan sebagai sarana menjual food tray atau nampan makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan perlengkapan itu disebut telah ditentukan sebelumnya.

Syarief menjelaskan, dalam nilai penjualan tersebut terdapat bagian yang diduga dialokasikan kepada Lalu Muhammad Iwan agar proses persetujuan penggunaan food tray bagi titik layanan SPPG dapat berjalan.

"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN periode 2024-2025 itu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga pengumuman penetapan tersangka disampaikan, belum ada tanggapan dari pihak Badan Gizi Nasional terkait status hukum Lalu Muhammad Iwan.

Daftar Tujuh Tersangka Kasus Korupsi BGN

  • Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024-2026.
  • Sonny Sanjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025-2 Juli 2026.
  • Lodewyk Pusung, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024-2 Juli 2026.
  • Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Sonny Sanjaya.
  • Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
  • Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.