Pemerintah bersama DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PFII diproyeksikan menjadi fondasi lahirnya pusat keuangan berstandar global di Tanah Air.

>>> Daftar 12 Tim Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat struktur ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.

Purbaya menegaskan bahwa RUU PFII menjadi pilar penting dalam upaya Indonesia menuju pusat keuangan kelas dunia.

>>> Momen Trump Ngobrol Bareng 'Roosevelt' Hasil AI Viral di Medsos

Dengan adanya regulasi ini, Indonesia diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi dan memperkuat sektor jasa keuangan.

>>> IKD Jadi Syarat Akses Perlinsos Digital untuk Daftar Bansos

Pembahasan RUU PFII menandai keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan yang kompetitif dan terpercaya.