Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kliennya tidak berkewajiban menunjukkan ijazah kepada publik.

Sikap ini menjadi salah satu faktor gagalnya mediasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Surakarta.

>>> Kejagung Serahkan Berkas Oknum TNI Aktif ke Jaksa Militer Terkait Korupsi Motor Listrik Rp1 Triliun

Gugatan diajukan oleh advokat Sigit Pratomo, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dalam proses mediasi, penggugat menuntut agar Jokowi memperlihatkan ijazah asli ke publik.

Alasan Penolakan Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menegaskan pihaknya menolak tuntutan tersebut karena penggugat dinilai tidak memiliki kewenangan hukum.

"Oleh karena yang bersangkutan bukan sebagai pihak yang diberi otoritas hukum sebagaimana layaknya aparat penegak hukum, maka kami menolak," ujar Irpan, Jumat (3/7).

Menurut Irpan, kepemilikan ijazah adalah hak pribadi yang dilindungi undang-undang, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

>>> Prabowo Akui Bali Dilirik Jadi Pusat Finansial Internasional

Selain soal ijazah, Jokowi juga mempertanyakan legal standing penggugat. Irpan menilai gugatan tersebut bersifat spekulasi dan merupakan penyalahgunaan hak gugat.

Mediasi dinyatakan deadlock oleh hakim mediator karena tidak mencapai titik temu. Perkara kemudian dikembalikan ke majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Sidang selanjutnya memasuki agenda pembacaan gugatan. Proses jawab-menjawab antara penggugat, tergugat, dan turut tergugat akan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court.

Setelah seluruh jawaban disampaikan, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.

>>> Modus Monopoli Ompreng MBG, Seret Jenderal Polisi Aktif

Penggugat akan mendapat kesempatan pertama menghadirkan alat bukti sebelum majelis hakim memeriksa bukti dari pihak tergugat dan pihak terkait.