Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengumumkan upaya damai dalam gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gagal.

Proses mediasi yang dipimpin mediator nonhakim Arif Budi Cahyono untuk perkara Nomor 101/Pdt. G/2026/PN Skt dinyatakan deadlock.

>>> Menteri Keuangan: IKN Masih Sepi, Belum Cocok untuk Pusat Finansial Internasional

Baik penggugat maupun tergugat sepakat tidak mencapai kesepakatan. Sidang pun dilanjutkan ke pokok perkara.

Penggugat Tak Ajukan Usulan Damai

Kuasa Hukum Penggugat, Dekka Ajeng mengatakan sejak awal pihaknya tidak mengajukan usulan perdamaian kepada mediator.

"Mediasinya deadlock dan dilanjutkan dalam persidangan.

Tadi agendanya sudah pembacaan gugatan, dan untuk selanjutnya jawab-jinawab itu nanti melalui e-court," kata Ajeng, Jumat (2/7).

Ia menjelaskan keputusan itu didasarkan pada pertimbangan hukum, termasuk status barang bukti berupa ijazah asli yang sudah tidak dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

Ajeng juga mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk rencana mengajukan gugatan baru.

>>> Mebius Dust Umumkan 5 Anggota Pemeran Baru

Tergugat Tolak Seluruh Tuntutan

Kuasa Hukum Jokowi, Irpan membenarkan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Mediator telah memberi kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan resume dan kemungkinan damai.

Namun, pihak tergugat menolak seluruh tuntutan penggugat karena menilai gugatan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

"Penggugat ini tidak memiliki legal standing berkaitan dengan peristiwa hukum yang disengketakan.

Oleh karena itu, saya menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat ini merupakan suatu gugatan spekulasi dan merupakan penyalahgunaan hak gugat," ujar Irpan.

Setelah mediasi gagal, berkas perkara dikembalikan ke majelis hakim. Persidangan langsung memasuki agenda pembacaan gugatan.

Tahapan berikutnya akan dilakukan melalui sistem e-court dengan agenda penyampaian jawaban dari tergugat dan turut tergugat dalam waktu dua minggu.

>>> Persona 4 Revival Rilis Trailer Perkenalan Karakter, Siap Rilis Februari 2027

Usai proses jawab-menjawab selesai, perkara akan memasuki tahap pembuktian, dimulai dari penyampaian alat bukti oleh penggugat.