Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid asal Thailand.

Barang haram itu diamankan di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

>>> IAEI: Pengembangan AI Harus Berlandaskan Maqasid Syariah untuk Kemaslahatan Umat

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa ganja tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi.

Dokumen kepabeanan yang digunakan tampak sah.

"Mereka berusaha memanfaatkan celah perdagangan internasional menyusup melalui jalur impor semi dan membungkus kejahatan seolah-olah sebagai aktivitas ekonomi yang sah," kata Suyudi di Gresik, Kamis (2/7).

Modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan barang haram di antara tumpukan koper dan produk lateks. Dokumen kepabeanan yang sah digunakan untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan Berawal dari Anomali di Pelabuhan Tanjung Priok

Dirjen Bea Cukai RI Jaka Budi Utama menjelaskan bahwa penyelundupan ini pertama kali terendus saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas mencurigai adanya komoditas ganjil melalui pemeriksaan X-ray.

Setelah dipastikan sebagai barang terlarang, petugas tidak langsung menangkap di pelabuhan. Mereka berkoordinasi dengan BNN untuk melacak jaringan lebih luas melalui teknik controlled delivery.

"Kami melakukan cek ataupun tes terhadap barang yang dicurigai, setelah ditentukan bahwa itu adalah merupakan barang terlarang, kita berkoordinasi dengan ketat dengan BNN.

Sehingga dilakukan kontrol delivery sampai dengan ke Gresik ini," ujar Jaka.

>>> IAEI: Pengembangan AI Harus Berlandaskan Maqasid Syariah

Proses pelacakan melibatkan tim gabungan Bea Cukai dan BNN hingga akhirnya menemukan gudang penyimpanan di Gresik. Operasi berlangsung dari 29 Juni hingga 1 Juli 2026.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Aswin Sipayung menambahkan bahwa tim gabungan berhasil menyita barang bukti sebesar 3,37 ton kuncup bunga ganja atau cannabinoid.