Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar modus penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid asal Thailand.

Barang haram itu diamankan di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

>>> BNN Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Ganja dari Thailand Lewat Jalur Impor Resmi

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa ganja tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi dengan dokumen kepabeanan yang tampak sah.

"Mereka berusaha memanfaatkan celah perdagangan internasional menyusup melalui jalur impor semi dan membungkus kejahatan seolah-olah sebagai aktivitas ekonomi yang sah," kata Suyudi di Gresik, Kamis (2/7).

Modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan barang haram di antara tumpukan koper dan produk lateks. Dokumen kepabeanan yang sah digunakan untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan Berawal dari Anomali di Pelabuhan Tanjung Priok

Dirjen Bea Cukai RI Jaka Budi Utama menjelaskan bahwa penyelundupan ini pertama terendus saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas mencurigai adanya komoditas ganjil melalui pemeriksaan X-ray.

Setelah dipastikan sebagai barang terlarang, petugas tidak langsung menangkap di pelabuhan. Mereka berkoordinasi dengan BNN untuk melacak jaringan lebih luas melalui teknik controlled delivery.

Proses pelacakan melibatkan tim gabungan Bea Cukai dan BNN hingga akhirnya menemukan gudang penyimpanan di Gresik.

>>> IAEI: Pengembangan AI Harus Berlandaskan Maqasid Syariah untuk Kemaslahatan Umat

"Sehingga kami berhasil sampai ke pergudangan ini dan bisa mengungkap sekitar 3,37 ton," ujar Jaka.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Aswin Sipayung menambahkan bahwa operasi berlangsung dari 29 Juni hingga 1 Juli 2026.

Barang bukti diamankan mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga gudang di Gresik.

Sindikat menyembunyikan narkotika dalam 500 koper dan 80 bal kardus lateks. "Mereka menggunakan modus operandi importasi jalur resmi dengan menyembunyikan narkotika tersebut," kata Aswin.

Sebanyak 12 orang terduga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemilik gudang di Gresik.

BNN masih memburu dua WNA lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan dari luar negeri.

>>> IAEI: Pengembangan AI Harus Berlandaskan Maqasid Syariah

Pengungkapan ini disebut berhasil menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Potensi kerugian ekonomi yang dicegah mencapai Rp4.585.104.000.000.