Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi tersebut diperoleh dari tim penyidik KPK. Setyo mengatakan tim penyidik berkejaran dengan batas waktu penahanan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

>>> 8 Tips Liburan ke Disney World untuk Pemula

Saat ini, penahanan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah memasuki 30 hari terakhir.

"Terinformasi mungkin waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II, pasti kan ada durasi waktu ya penahanan itu," ujar Setyo saat berkunjung ke kantor CNN Indonesia, Jakarta, Kamis (2/7).

Setyo belum bisa memastikan apakah keempat tersangka akan dilimpahkan secara bersamaan. Yaqut saat ini tengah dibantarkan penahanannya karena kondisi kesehatan.

KPK tidak bisa memaksakan pelimpahan jika tersangka masih sakit. "KUHAP sekarang lebih mengedepankan hak asasi.

Nanti kalau kondisinya masih sakit, tentu tidak bisa sama-sama dilakukan," kata Setyo.

>>> Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Prioritaskan Pendidikan

KPK memiliki dokter yang akan berkoordinasi dengan tim medis untuk menentukan apakah tersangka memenuhi syarat dilimpahkan. Semua bersifat situasional.

Selain Yaqut dan Ishfah, KPK juga memproses Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.

Dalam penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

>>> Jadwal Siaran Langsung Swiss vs Aljazair di 32 Besar Piala Dunia 2026

Berdasarkan perhitungan BPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 diduga merugikan negara Rp622 miliar.