Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai bagian dari kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini dibarengi dengan aturan baru berupa pemangkasan potongan komisi platform digital menjadi maksimal 8 persen.

>>> Laporan Etik AS: Trump Kantongi Rp21,5 T dari Bisnis Kripto Keluarga

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi online.

Dengan aturan baru ini, pengemudi ojol akan menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan yang dibayarkan penumpang.

>>> Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Terbuka Terima Kritik

Penetapan status UMKM bagi ojol diharapkan memberikan akses lebih luas terhadap program pembiayaan, pelatihan, dan perlindungan usaha dari pemerintah.

Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi pengemudi ojol dalam perekonomian nasional.

>>> Pasokan Air Falls Lake Tetap, Satu Pengguna Didenda Akibat Pelanggaran Air

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, memberikan waktu bagi platform dan pengemudi untuk beradaptasi.