Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kewajiban pencampuran 50% bahan bakar nabati (BBN) ke dalam solar, yang dikenal sebagai program B50.

Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257. K/EK.

>>> 17 Ribu Platform Belum Lapor PP Tunas, Akun-akun Terancam Dihapus

01/MEM. E/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026.

Regulasi tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.

Ketentuan Teknis dan Masa Transisi

Implementasi B50 mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, penyalur, hingga badan usaha BBM untuk mematuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Biodiesel yang akan dicampurkan wajib memenuhi 24 parameter uji yang tercantum dalam lampiran Kepmen sebelum digunakan sebagai campuran B50.

Pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih memiliki persediaan B40.

>>> Hasil Piala Dunia Hari Ini: Prancis Singkirkan Swedia, Haaland Antar Norwegia ke 16 Besar

Stok tersebut diizinkan untuk disalurkan hingga 30 September 2026 dengan tetap mengikuti standar mutu yang ditetapkan sebelumnya.

Bersamaan dengan berlakunya aturan baru ini, regulasi pemanfaatan BBN jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS untuk persentase 40% resmi dicabut.

Untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan program, Menteri ESDM akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan B50 setiap tiga bulan.

Pemerintah juga menegaskan akan memberlakukan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban penyaluran sesuai persentase yang ditentukan.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV 2 - 5 Juli 2026

Sanksi yang disiapkan mencakup teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan perizinan berusaha.