Polda Metro Jaya melarang mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026).

Pihak kepolisian mengarahkan massa untuk menyampaikan aspirasi di kawasan Patung Kuda atau di depan Gedung DPR/MPR RI.

>>> Badan Gizi Nasional Kaji Opsi Pangkas Penerima Makan Bergizi Gratis

Larangan tersebut diterbitkan karena Bundaran HI merupakan pusat aktivitas masyarakat dan roda perekonomian.

"Seputaran Bundaran HI itu bukan merupakan tempat untuk menyampaikan aspirasi karena ada kegiatan perekonomian dan aktivitas masyarakat lainnya.

Karena itu kami mengajak semua pihak untuk saling memahami dan menghormati," ujar Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Direktorat Intelijen Polda Metro Jaya telah menjalin komunikasi dengan penyelenggara aksi agar titik berkumpul berpindah ke lokasi yang disarankan.

"Sudah dilakukan komunikasi untuk mengalihkan titik aksi dari Bundaran HI ke sekitar Patung Kuda ataupun depan DPR/MPR sehingga aspirasi tetap bisa tersampaikan dengan baik dan dilindungi undang-undang," kata Kombes Budi Hermanto.

Pengamanan Demonstrasi

Aparat gabungan TNI-Polri menyiagakan sebanyak 6.088 personel guna mengamankan jalannya demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta.

Pengamanan difokuskan pada empat lokasi utama, yaitu kawasan DPR/MPR RI, Bundaran HI, Patung Kuda, dan Cikini Raya.

>>> Wuling Pamerkan Mobil Listrik Kompak Baru di Jakarta, Diduga Aira EV

Kombes Budi Hermanto merinci jumlah personel gabungan terdiri atas 500 personel TNI, 1.000 personel Korps Brimob, dan 200 personel bantuan kendali operasi (BKO) Korps Sabhara.

Selain itu, diterjunkan pula 3.802 personel Polda Metro Jaya serta 586 personel Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyampaian aspirasi kepada publik dilindungi oleh undang-undang.

Kehadiran petugas Polri dan TNI untuk menjamin aspirasi yang disampaikan adik-adik mahasiswa ini tersampaikan dengan baik," ujar Kombes Budi Hermanto.

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi aksi ini, pemerintah menyatakan sikap terbuka terhadap seluruh tuntutan yang dibawa oleh kelompok mahasiswa.

"Ya, tentunya kami menerima aspirasi tersebut sebagai sebuah masukan kepada pemerintah," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Namun, pemerintah memberikan catatan mengenai batas waktu penyelesaian masalah ekonomi yang dituntut oleh massa.

>>> Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Akibat Kelangkaan Batu Bara

"Tidak segala sesuatu itu bisa dicapai dengan sebuah tenggat waktu yang sudah ditetapkan. Tidak semuanya bisa seperti itu," kata Prasetyo Hadi saat menanggapi ultimatum 18 hari dari mahasiswa.