DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Pendapatan Negara 2027
Panitia Kerja Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama pemerintah menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja pada Kamis, 11 Juni 2026 sore, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
>>> Tabel Angsuran Pinjaman KUR Mandiri Juni 2026: Tenor Hingga 60 Bulan
Target pendapatan negara dinaikkan menjadi 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Angka ini mengubah usulan awal Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 yang menetapkan batas bawah 11,82 persen.
Penyesuaian tersebut menaikkan batas bawah sebesar 0,19 persen, sementara batas atas tetap 12,4 persen terhadap PDB.
Fokus pada Pajak Karbon dan Cukai Minuman Berpemanis
Pokok kebijakan penerimaan negara mencakup sektor perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.
Penerapan pajak karbon menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan perpajakan yang dibahas Panitia Kerja bersama otoritas fiskal.
Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF 2027 dari Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa batas bawah disepakati menjadi 12,01 persen.
Panitia Kerja meminta Kementerian Keuangan segera melakukan penyesuaian terhadap perubahan target penerimaan tersebut.
>>> Produser Resident Evil Veronica Beri Respons Misterius soal Remake Dino Crisis
Selain pajak karbon, optimalisasi penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga menjadi instruksi khusus kepada pemerintah.
Fauzi Amro menuturkan bahwa pajak karbon menjadi titik tekan dalam kebijakan ini.
Langkah optimalisasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan dinilai strategis untuk memperkuat postur penerimaan fiskal nasional.
Sektor ini diharapkan mampu menutup kekurangan target penerimaan yang dihadapi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah menyambut baik keputusan Panitia Kerja tersebut dan menganggap target baru masih dalam batas wajar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengumpulan pendapatan negara akan digenjot melalui peningkatan efisiensi kinerja pada sektor pajak serta bea dan cukai.
Kementerian Keuangan berencana memperluas basis data perpajakan dan memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
>>> Jadwal Playoff MPL ID S17 12 Juni 2026: Onic Hadapi Geek Fam di Final Upper Bracket
Langkah penegakan hukum, penyelarasan sistem perpajakan digital global, serta pemberian insentif fiskal terukur juga disiapkan untuk mendongkrak investasi.
Update Terbaru
3 Pemain Timnas Indonesia Dicoret dari Skuad Piala AFF 2026 Lawan Kamboja
Senin / 27-07-2026, 22:42 WIB
Respon Airlangga Hartarto Soal Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Senin / 27-07-2026, 22:42 WIB
Garuda Unggul di Babak Pertama, Ini Analisis Indonesia vs Kamboja
Senin / 27-07-2026, 22:42 WIB
DPR Kecam Kekerasan Massa dan Desak Penegakan Hukum Tegas
Senin / 27-07-2026, 22:42 WIB
Gantikan Jay Idzes, Rizky Ridho Pimpin Lini Belakang Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:35 WIB
Iran Tegaskan Belum Ada Negosiasi dengan AS dan Desak Perubahan Sikap Washington
Senin / 27-07-2026, 22:35 WIB
Tujuh Polisi Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Tangsel Buka Suara
Senin / 27-07-2026, 22:35 WIB
Pabrik Garmen Hong Kong PHK 846 Pekerja, Ini Penjelasan Said Iqbal
Senin / 27-07-2026, 22:35 WIB
Gol Debut Mitchell Baker di Menit Keenam Bawa Timnas Indonesia Ungguli Kamboja
Senin / 27-07-2026, 22:28 WIB
Hindari 7 Kebiasaan Ini agar Barang Bawaan Tak Dicuri di Bandara
Senin / 27-07-2026, 22:28 WIB
Baker Brace di Menit ke-15, Timnas Indonesia Ungguli Kamboja 2-0
Senin / 27-07-2026, 22:28 WIB
Kasat Narkoba Tangsel Dinyatakan Tak Terlibat Etomidate, Pemeriksaan Lanjut
Senin / 27-07-2026, 22:28 WIB
Iran Peringatkan Ukraina Akan Konsekuensi Serangan Kapal Kargo
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Amran Pastikan Kementan Tetap Produktif Meski Kursi Wamentan Kosong
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB







