Panitia Kerja Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama pemerintah menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja pada Kamis, 11 Juni 2026 sore, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

>>> Tabel Angsuran Pinjaman KUR Mandiri Juni 2026: Tenor Hingga 60 Bulan

Target pendapatan negara dinaikkan menjadi 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka ini mengubah usulan awal Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 yang menetapkan batas bawah 11,82 persen.

Penyesuaian tersebut menaikkan batas bawah sebesar 0,19 persen, sementara batas atas tetap 12,4 persen terhadap PDB.

Fokus pada Pajak Karbon dan Cukai Minuman Berpemanis

Pokok kebijakan penerimaan negara mencakup sektor perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.

Penerapan pajak karbon menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan perpajakan yang dibahas Panitia Kerja bersama otoritas fiskal.

Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF 2027 dari Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa batas bawah disepakati menjadi 12,01 persen.

Panitia Kerja meminta Kementerian Keuangan segera melakukan penyesuaian terhadap perubahan target penerimaan tersebut.

>>> Produser Resident Evil Veronica Beri Respons Misterius soal Remake Dino Crisis

Selain pajak karbon, optimalisasi penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga menjadi instruksi khusus kepada pemerintah.

Fauzi Amro menuturkan bahwa pajak karbon menjadi titik tekan dalam kebijakan ini.

Langkah optimalisasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan dinilai strategis untuk memperkuat postur penerimaan fiskal nasional.

Sektor ini diharapkan mampu menutup kekurangan target penerimaan yang dihadapi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah menyambut baik keputusan Panitia Kerja tersebut dan menganggap target baru masih dalam batas wajar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengumpulan pendapatan negara akan digenjot melalui peningkatan efisiensi kinerja pada sektor pajak serta bea dan cukai.

Kementerian Keuangan berencana memperluas basis data perpajakan dan memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

>>> Jadwal Playoff MPL ID S17 12 Juni 2026: Onic Hadapi Geek Fam di Final Upper Bracket

Langkah penegakan hukum, penyelarasan sistem perpajakan digital global, serta pemberian insentif fiskal terukur juga disiapkan untuk mendongkrak investasi.