Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026.

Kenaikan ini dilakukan untuk menyelaraskan harga jual dengan nilai keekonomian bahan bakar minyak nonsubsidi tersebut.

>>> PT KMI Luncurkan Modenas Brusky 125 dan KLX150 XPL di Jakarta Fair 2026

Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa Pertamax termasuk BBM nonsubsidi yang harganya mengikuti dinamika pasar, terutama harga minyak mentah global.

"Kalau bicara BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, harganya ini kan memang mekanismenya dilepaskan ke harga pasar.

Jadi ketika harga minyak ini naik, mau tidak mau ada penyesuaian," kata Anggia di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (11/6/2026).

Kementerian ESDM menjamin harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak akan naik meskipun pasar minyak global melonjak.

Dampak penyesuaian harga Pertamax dinilai bisa diminimalkan karena transportasi umum dan logistik masih menggunakan BBM bersubsidi.

Pemerintah juga ingin menjaga iklim industri hilir migas nasional, mengingat operator SPBU swasta seperti VIVO, BP-AKR, dan Shell telah lebih dulu menyesuaikan harga.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa kebijakan ini lahir setelah koordinasi intensif dengan pemerintah dan evaluasi pergerakan harga minyak dunia.

"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Roberth dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).

>>> Timnas Meksiko Targetkan Rekor Baru di Piala Dunia 2026

Sebelumnya, Pertamina sempat menahan harga Pertamax di Rp12.300 per liter sejak April 2026, meskipun nilai keekonomiannya mencapai Rp17.000-an per liter saat gejolak pasar global memuncak.