Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke jenjang TK dan PAUD mulai tahun ini.

Langkah ini diambil karena situasi ekonomi masyarakat yang membuat banyak orang tua terkendala biaya menyekolahkan anak di jenjang tersebut.

>>> Jordi Alba Ungkap Alasan Griezmann Gagal Bersinar di Barcelona

Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menyukseskan Wajib Belajar 13 Tahun.

Pemerintah menargetkan sebanyak 888 ribu siswa TK dan PAUD di seluruh Indonesia menjadi penerima manfaat bantuan finansial ini.

Syarat dan Kriteria Penerima PIP

Terdapat beberapa syarat bagi siswa untuk mendapatkan bantuan ini, berdasarkan informasi dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kriteria penerima mencakup peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Penentuan status ekonomi tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, kriteria juga menyasar anak dengan kondisi khusus, seperti yatim piatu, korban dampak bencana alam, atau anak putus sekolah yang diharapkan kembali belajar.

Mekanisme penyaluran bantuan ini dipastikan serupa dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah berjalan sebelumnya.

Proses penjaringan nama diawali dari verifikasi data kemiskinan di DTSEN hingga usulan langsung dari pihak sekolah.

"PIP sama dengan yang lain, kami mulai dari seleksi dulu penerima, kami lihat menggunakan DTSEN yang anak-anak dari kelompok miskin, termasuk usulan dari sekolah.

>>> Sufmi Dasco Optimistis Rupiah Segera Menguat, Imbau Masyarakat Lepas Dolar AS

Dan yang lainnya mengikuti sama dengan SD, SMP, dan SMA, SMK," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti.