Disebut Mantan Ayah, Ruben Onsu Minta Pengacara Sarwendah Klarifikasi Pernyataannya

Disebut Mantan Ayah, Ruben Onsu Minta Pengacara Sarwendah Klarifikasi Pernyataannya
Perselisihan pascacerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pernyataan kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, yang menyebut Ruben sebagai "mantan ayah" saat membahas kewajiban nafkah anak.
Ucapan tersebut muncul dalam sebuah wawancara yang kemudian beredar di media sosial. Dalam potongan video yang diunggah Ruben, Chris terdengar mengatakan, "Apabila ada kewajiban dari mantan ayah..." saat menjelaskan persoalan nafkah anak.
Istilah itu langsung mendapat tanggapan dari Ruben. Presenter berusia 42 tahun tersebut menilai status sebagai ayah tidak dapat hilang meski hubungan suami istri telah berakhir.
"Saya kira status ayah itu seumur hidup, ternyata menurut teori baru bisa expired juga," tulis Ruben dalam unggahannya di Threads.
Melalui unggahan yang sama, Ruben meminta agar pernyataan tersebut diluruskan. Ia menegaskan tidak ada istilah mantan ayah dalam hubungan orang tua dan anak.
"Mohon izin pak lawyer diluruskan gak ada istilah 'MANTAN AYAH'," tulisnya.
Sengketa Nafkah dan Akses Bertemu Anak
Ketegangan antara kedua belah pihak sebelumnya meningkat setelah kubu Sarwendah menyinggung soal nafkah untuk dua putri mereka yang disebut belum diterima selama enam bulan terakhir.
Selain itu, pihak Sarwendah juga menyoroti rumah yang disebut dijadikan jaminan atas utang perusahaan milik Ruben.
Di sisi lain, kubu Ruben memiliki pandangan berbeda. Mereka mengklaim akses Ruben untuk bertemu anak-anaknya selama ini dibatasi.
Perceraian Resmi Sejak 2024
Ruben Onsu dan Sarwendah resmi berpisah pada 24 September 2024. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak diberikan kepada Sarwendah.
Perkara perceraian itu diputus secara verstek oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah gugatan yang diajukan dikabulkan majelis hakim.
Update Terbaru
Menteri Koperasi Tegaskan Kopdes Merah Putih Tidak Larang Ritel Modern
Rabu / 10-06-2026, 20:40 WIB
Antam Rombak Pengurus dan Bagikan Dividen Rp5,04 Triliun
Rabu / 10-06-2026, 20:36 WIB
Kemenhaj Tindak Penipuan Badal Haji Fiktif Rp1,4 Miliar di Purwakarta
Rabu / 10-06-2026, 20:31 WIB
Honda Recall 880.514 Unit karena Karat Bisa Lepaskan Roda Belakang
Rabu / 10-06-2026, 20:29 WIB
Aksi Jual Saham Investor Asing Capai Rp 3,1 Triliun pada 10 Juni 2026
Rabu / 10-06-2026, 20:28 WIB
Kemenkes Lanjutkan Aturan Kemasan Tembakau, Kepala Daerah Minta Pembatalan
Rabu / 10-06-2026, 20:28 WIB
Trump Media Batalkan Rencana Pemisahan Platform Truth Social
Rabu / 10-06-2026, 20:25 WIB
Mario Suryo Aji Buka Suara soal Tantangan Honda Team Asia ke MotoGP 2027
Rabu / 10-06-2026, 20:25 WIB
Kenaikan Harga Pertamax Picu Potensi Migrasi Konsumen ke Pertalite
Rabu / 10-06-2026, 20:24 WIB
IHSG Melonjak 404 Poin di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
Rabu / 10-06-2026, 20:24 WIB
Ibrahim Maza Yakin Aljazair Kalahkan Argentina di Piala Dunia 2026
Rabu / 10-06-2026, 20:24 WIB
Pemerintah Salurkan Gaji ke-13 ASN 2026 Sebesar Rp15,2 Triliun
Rabu / 10-06-2026, 20:24 WIB
ANTM Bagikan Dividen Tunai Rp 5,05 Triliun, Yield 7,63%
Rabu / 10-06-2026, 20:20 WIB
Sektor Manufaktur Tertekan Pelemahan Rupiah Akibat Ketergantungan Bahan Baku Impor
Rabu / 10-06-2026, 20:20 WIB






