Seorang hakim federal di Boston membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump yang mewajibkan biaya sebesar US$100.000 untuk setiap pengajuan visa H-1B.

Hakim Distrik AS Leo Sorokin memutuskan bahwa pungutan tersebut pada dasarnya adalah pajak yang melanggar hukum karena tidak mendapat persetujuan Kongres.

>>> Lonjakan Biaya Bahan Bakar Tekan Maskapai Penerbangan Amerika Serikat

Keputusan ini diambil setelah 20 jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat menggugat aturan yang diumumkan pada September lalu.

Visa H-1B digunakan perusahaan teknologi untuk merekrut tenaga kerja asing berketerampilan tinggi.

Pemerintahan Trump berargumen bahwa biaya itu adalah sanksi finansial yang sah berdasarkan undang-undang imigrasi federal.

Namun, Hakim Sorokin menolak argumen tersebut dan menyatakan presiden tidak memiliki wewenang menetapkan pajak tanpa persetujuan Kongres.

"Substansi dan penerapan pembayaran US$100.000 menunjukkan bahwa pungutan itu merupakan pajak," tulis Sorokin.

Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif luas Trump.

Gedung Putih menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Juru bicara Taylor Rogers menegaskan presiden memiliki kewenangan membatasi masuknya warga negara asing.

Program visa H-1B menyediakan 65.000 alokasi reguler per tahun, ditambah 20.000 visa bagi pekerja dengan gelar lanjutan, dengan masa berlaku tiga hingga enam tahun.

>>> Purbaya Yudhi Sadewa Targetkan Sinkronisasi Kebijakan Fiskal dan Moneter pada 2027

Sebelum aturan baru, biaya administrasi berkisar antara US$2.000 hingga US$5.000 per pengajuan.

Trump menuduh program visa H-1B disalahgunakan untuk mengganti tenaga kerja lokal dengan pekerja asing berbayar murah.

Aturan biaya tinggi tidak berlaku bagi pemegang visa pelajar yang beralih ke H-1B.

Mayoritas Perusahaan Menolak Bayar

Pungutan US$100.000 sepi peminat. USCIS melaporkan hanya 85 pembayaran hingga pertengahan Februari.

Pemerintahan Trump juga memperketat seleksi, memprioritaskan calon pekerja dengan keahlian tinggi dan gaji besar.

Kebijakan ini memicu setidaknya tiga gugatan hukum, termasuk dari Kamar Dagang AS yang kini mengajukan banding.

Jaksa Agung California Rob Bonta mengapresiasi putusan tersebut. Ia memimpin koalisi multinegara bagian dalam gugatan.

>>> Champion Pacific Indonesia Target Penjualan Rp1 Triliun pada 2026

"Pajak ini merupakan serangan terhadap kemampuan Amerika menarik dan mempertahankan talenta berketerampilan tinggi," kata Bonta.