Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Surabaya pada Selasa (9/6/2026) dini hari.

Satu unit mobil Honda Brio terjun dari atas Flyover Gubeng dan mendarat di taman bawah jembatan di Jalan Gubeng Pojok, Kecamatan Genteng.

>>> Kawasaki Siapkan Motor Petualang Baru di Jakarta Fair 2026

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.28 WIB.

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya menyebut mobil melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi.

Mobil kemudian hilang kendali, menabrak pembatas jalan hingga rusak, lalu jatuh ke area taman di bawah flyover. Di dalam mobil terdapat dua orang: pria dan wanita.

Pengemudi diketahui bernama Jonathan S (36), warga Jalan Kalijudan Indah N, Surabaya. Ia ditemukan dalam keadaan sadar namun mengalami syok saat dievakuasi.

Penumpang perempuan tidak membawa kartu identitas. Kedua korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara dengan pengawalan polisi.

>>> Boon Siew Honda Luncurkan ADV160 RoadSync di Malaysia dengan Layar TFT

Petugas DPKP menduga pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol. Hal ini menjadi penyebab utama hilangnya kendali kendaraan.

Bahaya Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Praktisi keselamatan berkendara Sony Susmana menegaskan bahwa mengemudi dalam kondisi mabuk sangat berbahaya. Menurutnya, kendaraan dikuasai oleh orang yang tidak mampu mengendalikan arah dan kecepatan.

Sony mengatakan kecelakaan hanya tinggal menunggu waktu jika seseorang nekat menyetir setelah minum alkohol. Aktivitas sekecil apa pun tidak bisa dilakukan secara normal dalam keadaan mabuk.

Selain risiko keselamatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 106 ayat 1 mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

>>> Polri Tetapkan Biaya Penerbitan SIM C Baru Rp100 Ribu

Pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 283.