Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen.

Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur Mingguan pada Selasa (9/6/2026).

>>> Plus M Entertainment Jadwalkan Perilisan Film Hope Mulai Juli 2026

Penyesuaian juga dilakukan pada suku bunga Deposit Facility yang naik 25 bps menjadi 4,50 persen.

Sementara itu, suku bunga Lending Facility juga mengalami kenaikan dengan besaran yang sama hingga mencapai 6,25 persen.

Alasan Kenaikan BI Rate

Keputusan pengetatan moneter ini didorong oleh perkembangan nilai tukar Rupiah yang melemah pasca-Rapat Dewan Gubernur Bulanan pada 19-20 Mei 2026.

Pelemahan mata uang domestik dipicu oleh ketidakpastian global, tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta maraknya aliran keluar investasi portofolio asing.

>>> Apple Resmi Luncurkan iOS 27 di WWDC 2026, Fokus pada AI dan Keamanan Anak

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak gejolak global akibat perang di Timur Tengah.

Selain itu, kebijakan ini juga bersifat pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah.

Melalui kebijakan penaikan suku bunga tersebut, BI berupaya meningkatkan kembali imbal hasil serta menyediakan berbagai insentif lainnya.

>>> Steven Spielberg Rilis Film Baru Disclosure Day, Tayang Juni 2026

Strategi ini diharapkan mampu mendorong kembali masuknya aliran investasi portofolio asing demi menjaga ketahanan eksternal ekonomi nasional.