Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP: Jadwal Cair dan Link Resmi Kemensos Terupdate
Rincian jadwal penyaluran dana PKH tahun anggaran 2026:
- Tahap 1 (Triwulan Pertama): Januari hingga Maret 2026.
- Tahap 2 (Triwulan Kedua): April hingga Juni 2026.
- Tahap 3 (Triwulan Ketiga): Juli hingga September 2026.
- Tahap 4 (Triwulan Keempat): Oktober hingga Desember 2026.
Masyarakat juga disarankan memantau pengumuman dari pendamping PKH di wilayah masing-masing. Hal ini penting agar proses pengambilan bantuan di Bank Himbara atau kantor pos berjalan lancar.
Besaran Dana Bantuan PKH 2026
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak menerima PKH 2026 akan mendapatkan dana dengan nominal berbeda. Besaran bantuan ditentukan berdasarkan kategori tanggungan dalam satu Kartu Keluarga.
Pemerintah membagi kategori penerima ke dalam beberapa kelompok, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, hingga lansia dan penyandang disabilitas.
Berikut daftar nominal bantuan PKH 2026 per kategori:
- Ibu Hamil atau Masa Nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut Usia (Lansia): Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan diberikan maksimal untuk mendukung tumbuh kembang anak dan kesehatan ibu. Dengan pembagian ini, diharapkan beban pengeluaran keluarga kurang mampu berkurang dan taraf hidup meningkat.
Kehadiran fasilitas pengecekan bansos lewat HP memberikan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat. Melalui layanan digital Kemensos, setiap warga dapat memantau status bantuan secara mandiri, cepat, dan terpercaya.
Penerima manfaat diimbau waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial. Pastikan hanya mempercayai informasi dari situs resmi pemerintah untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
>>> Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Online Terbaru 2026, Praktis Tanpa Ribet
>>> Jadwal Kisah Nyata Pagi Indosiar 3 Juni 2026: Sinopsis Terbaru yang Mengharukan
Update Terbaru
Erin Kirim Surat Protes ke DPR soal RDP dengan Eks ART, Ini Alasannya
Kamis / 04-06-2026, 07:36 WIB
PKH Tahap II Mei 2026 Resmi Cair, Simak Cara Cek Status dan Tanda Dana Masuk Rekening
Kamis / 04-06-2026, 07:36 WIB
20 Daftar Lokasi SPKLU di Medan Terbaru 2026, Resmi dan Paling Dicari Pemilik Mobil Listrik
Kamis / 04-06-2026, 07:36 WIB
Secret WAG Juarai FFWS SEA 2026 Spring dan Amankan Tiket EWC
Kamis / 04-06-2026, 07:31 WIB
Sejarah Trofi Jules Rimet: Misteri Hilangnya Piala Dunia Pertama
Kamis / 04-06-2026, 07:31 WIB
Polandia vs Nigeria Imbang 2-2: Drama di Warsawa
Kamis / 04-06-2026, 07:31 WIB
Klaim Tiga Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru untuk Dapatkan Astrite
Kamis / 04-06-2026, 07:26 WIB
Belanda Takluk dari Aljazair, Van Dijk Murka Jelang Piala Dunia 2026
Kamis / 04-06-2026, 07:26 WIB
Skuad Meksiko Piala Dunia 2026: Tuah Guillermo Ochoa dan Ketajaman Raul Jimenez
Kamis / 04-06-2026, 07:26 WIB
Nenek 81 Tahun di AS Jadi Korban Prank Laporan Palsu Polisi Saat Live Minecraft
Kamis / 04-06-2026, 07:21 WIB
Resmi Kembali, Rakhmatsho Rakhmatzoda Perkuat Tajikistan Lawan India di FIFA Matchday Juni 2026
Kamis / 04-06-2026, 07:21 WIB
7 Kesalahan Mencuci Jilbab yang Bikin Cepat Rusak, Ini Cara Terbaru yang Aman
Kamis / 04-06-2026, 07:21 WIB
Dealer BMW Minta Markup Rp400 Juta untuk M3 CS Manual
Kamis / 04-06-2026, 07:16 WIB
Nadiem Bantah Tuduhan Korupsi Chromebook, Klaim Tak Kenal Dua Terdakwa
Kamis / 04-06-2026, 07:16 WIB






