Pihak bank juga menemukan adanya penggunaan formulir yang diduga dipalsukan serta pembuatan surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi.

Pelaku Sudah Tidak Bekerja di Mandiri Taspen

Puguh menyatakan D tidak lagi berstatus sebagai pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Yang bersangkutan telah diberhentikan dan resmi keluar dari perusahaan sejak 1 Mei 2026.

Kendati demikian, proses penelusuran masih berlangsung. Bank belum dapat memastikan jumlah keseluruhan korban maupun total kerugian yang ditimbulkan karena investigasi masih berjalan.

"Kami cukup empati dan prihatin kepada nasabah-nasabah. Kami akan mengawal proses ini, terus melakukan investigasi dan menempuh langkah hukum yang diperlukan," kata Puguh.

Sementara itu, para korban berharap seluruh kerugian yang dialami dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang sedang berjalan.