Pakar teknik sekaligus akademisi mendesak pelaksanaan pengujian berkala terhadap sarana keselamatan di gedung publik. Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko fatalitas saat terjadi bencana.

Edukasi mengenai fungsi keselamatan dan pengujian fasilitas secara rutin menjadi perhatian utama. Hal ini penting untuk mematangkan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat.

>>> BMKG Petakan Wilayah Potensi Hujan Lebat Akibat Gangguan Atmosfer

"Terutama edukasi, harus semua fungsi ya. Kalau saya sebagai akademisi selalu berpandangan edukasi itu penting.

Kemudian yang fasilitas yang sudah dibangun, apakah pernah dilakukan uji coba, berfungsi tidak? Nah secara periodik," ucap Dr. Ir. Don R.

G Kabo, S. ST.

, M. T.

, IPM, Akademisi Politeknik Manado seperti dilansir dari RRI Manado.

>>> I.O.I Reuni Rilis Mini Album I.O.I LOOP Rayakan 10 Tahun Debut

Simulasi keadaan darurat juga wajib dilaksanakan secara rutin oleh pengelola infrastruktur publik. Pembaruan izin operasional gedung publik telah diatur ketat oleh regulasi negara dalam jangka waktu tertentu.

"Peraturan pemerintah, soal peraturan pemerintah itu 5 tahun untuk gedung publik ya untuk eh fasilitas umum bisa dikunjungi banyak orang itu, kantor, mall, atau pasar dan lain sebagainya itu harus dilakukan perizinan," kata Dr. Ir. Don R.

G Kabo.

Kewajiban legal pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan menyasar lokasi dengan mobilitas massa tinggi seperti mal dan pasar.

Penegakan standar keselamatan gedung publik bertumpu pada kontrol ketat dari instansi terkait untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

>>> Marvel Diduga Ubah Cerita Komik X-Men Akibat Tuduhan Plagiarisme

Pengawasan periodik sarana penyelamatan jiwa di gedung publik seperti mal dan kantor dinilai krusial. Hal ini untuk meminimalkan risiko fatal akibat bencana.