Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Hotman Paris Klaim Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam 10 Menit
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Hotman Paris Klaim Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam 10 Menit
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pengacara Hotman Paris Hutapea pernah menyatakan keyakinannya bahwa Nadiem tidak terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Hotman Paris Sebut Siap Buktikan di Hadapan Presiden
Dalam pernyataannya, Hotman mengaku hanya membutuhkan waktu singkat untuk menjelaskan posisi hukum mantan kliennya itu di depan Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Prabowo Presiden RI, kalau bapak mau menegakkan keadilan, tolong panggil kejaksaan, dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di istana dan saya akan buktikan,” ujar Hotman.
Ia menegaskan ada tiga poin utama yang menurutnya menunjukkan tidak adanya unsur korupsi yang dilakukan Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
Tiga Poin Pembelaan terhadap Nadiem
- Nadiem disebut tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
- Tidak ditemukan praktik mark up dalam pengadaan tersebut.
- Nadiem dinilai tidak memperkaya diri dari proyek yang dipersoalkan.
Hotman menyebut seluruh poin itu dapat dijelaskan secara terbuka apabila dilakukan gelar perkara.
“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun. Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Saya akan membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Hotman Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum
Meski pernah mendampingi Nadiem, Hotman mengaku kini sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Ia menyebut saat itu tengah menangani kasus besar lain sehingga tidak melanjutkan pendampingan hukum terhadap mantan bos Gojek tersebut.
Dalam tuntutan yang diajukan, Nadiem juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Update Terbaru
Krafton Selesaikan Gugatan, Bayar Bonus Subnautica 2 ke Seluruh Staf
Kamis / 02-07-2026, 04:30 WIB
Senegal Kalahkan Belgia di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 04:30 WIB
Analis Bela Seahawks Juara Bertahan dari Ketidakadilan Media
Kamis / 02-07-2026, 04:29 WIB
Larangan Kembang Api Picu Protes Pengusaha di Gelderland
Kamis / 02-07-2026, 04:29 WIB
Minecraft Gratis Tanpa Install? Cobain Game yang Mirip Minecraft di Poki Games
Kamis / 02-07-2026, 04:29 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juli 2026: Klaim Hadiah Gratis Sekarang
Kamis / 02-07-2026, 04:28 WIB
Pelajaran tentang Fanatisme dari Pengunjung Piala Dunia Krest
Kamis / 02-07-2026, 04:28 WIB
Trump Perkenalkan Air Force One Baru Hadiah dari Qatar
Kamis / 02-07-2026, 04:28 WIB
Pusat Riset Baru di Singapura Percepat Inovasi AI dan Komputasi pada 2026
Kamis / 02-07-2026, 04:28 WIB
Insiden Barstool Taylor Frankie Paul Kembali Muncul dalam Perebutan Hak Asuh
Kamis / 02-07-2026, 04:25 WIB
Mantan Pramuka Titans Dinyatakan Bersalah Bunuh Pacar Hamil
Kamis / 02-07-2026, 04:25 WIB
KONI Ungkap Alasan Gandeng DKI Jakarta untuk PON XXII NTT-NTB
Kamis / 02-07-2026, 04:25 WIB
Riley Gaines: Perjuangan Atlet Trans di Olahraga Putri Belum Berakhir
Kamis / 02-07-2026, 04:22 WIB
Laporan Otopsi Ungkap Detail Kematian Aktor 'The Wire' James Ransone
Kamis / 02-07-2026, 04:22 WIB






