Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Hotman Paris Klaim Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam 10 Menit

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pengacara Hotman Paris Hutapea pernah menyatakan keyakinannya bahwa Nadiem tidak terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Hotman Paris Sebut Siap Buktikan di Hadapan Presiden

Dalam pernyataannya, Hotman mengaku hanya membutuhkan waktu singkat untuk menjelaskan posisi hukum mantan kliennya itu di depan Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Prabowo Presiden RI, kalau bapak mau menegakkan keadilan, tolong panggil kejaksaan, dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di istana dan saya akan buktikan,” ujar Hotman.

Ia menegaskan ada tiga poin utama yang menurutnya menunjukkan tidak adanya unsur korupsi yang dilakukan Nadiem dalam pengadaan Chromebook.

>>> Jadwal Program Televisi Minggu, 17 Mei 2026 ada Film Bioskop Premium Rush dan Trauma Center di ANTV, GTV, Indosiar, MDTV, Metro TV, MNCTV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV dan TVONE serta Link

Tiga Poin Pembelaan terhadap Nadiem

  • Nadiem disebut tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
  • Tidak ditemukan praktik mark up dalam pengadaan tersebut.
  • Nadiem dinilai tidak memperkaya diri dari proyek yang dipersoalkan.

Hotman menyebut seluruh poin itu dapat dijelaskan secara terbuka apabila dilakukan gelar perkara.

“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun. Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Saya akan membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Hotman Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum

Meski pernah mendampingi Nadiem, Hotman mengaku kini sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Ia menyebut saat itu tengah menangani kasus besar lain sehingga tidak melanjutkan pendampingan hukum terhadap mantan bos Gojek tersebut.

Dalam tuntutan yang diajukan, Nadiem juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.