Jaksa Singgung Skema White Collar Crime

Selain menyoroti aliran dana, jaksa turut mengungkap dugaan penggunaan skema perusahaan terafiliasi untuk menyamarkan keuntungan yang diperoleh.

Dalam sidang, jaksa menyebut pola tersebut masuk dalam kategori white collar crime atau kejahatan kerah putih.

Beberapa perusahaan yang disebut dalam uraian tuntutan antara lain PT AKAB, PT GOTO, PT Gojek Indonesia, serta sejumlah entitas yang dinilai memiliki keterkaitan.

Jaksa menyatakan pola pengelolaan perusahaan itu diyakini digunakan untuk menyamarkan aliran dana sekaligus memperkaya terdakwa.

Skema tersebut, menurut jaksa, juga memiliki karakteristik yang lazim ditemukan dalam tindak pidana pencucian uang.

Tuntutan Penjara dan Ancaman Subsider

Selain uang pengganti, Nadiem Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Jika uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta benda terdakwa dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, tuntutan subsider yang diajukan berupa pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa melanggar ketentuan Pasal 603 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.