JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, :contentReference[oaicite:0]{index=0}, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Mei 2026.

Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dengan ketentuan masa tahanan sementara dikurangkan dari total hukuman.

Jaksa juga meminta terdakwa segera ditempatkan di Rumah Tahanan Negara.

>>> Profil Siranudh Pi Scott Anak Pemilik Singha yang Mengaku Dilecehkan Kakak Kandungnya Sunit Pi Scott: Umur, Agama dan IG

Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Selain pidana penjara, terdakwa turut dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tidak hanya itu, jaksa turut mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.

Menurut jaksa, nilai tersebut dianggap sebagai harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tidak dapat dibayar karena terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka hukuman tambahan berupa penjara selama sembilan tahun diminta untuk diberlakukan.

Negara Disebut Rugi Rp 2,1 Triliun

Dalam dakwaan sebelumnya, perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Jaksa menyebut Nadiem diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.