Jaksa penuntut umum membeberkan alasan di balik tuntutan uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa menyatakan nilai tersebut dihitung berdasarkan aliran dana dan peningkatan kekayaan yang diyakini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Jaksa Nilai Ada Kekayaan Tak Seimbang

Jaksa menyebut terdapat dua komponen utama yang dijadikan dasar tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem.

  • Penempatan dana sebesar Rp 809,5 miliar.
  • Kenaikan harta dalam LHKPN tahun 2022 mencapai Rp 4,87 triliun.

Total dari kedua komponen itu mencapai Rp 5.681.066.728.758 atau sekitar Rp 5,6 triliun.

Menurut jaksa, selama persidangan terdakwa tidak mampu menjelaskan secara rinci asal-usul kekayaan tersebut dan tidak menunjukkan bahwa harta itu diperoleh dari sumber pendapatan yang sah.

Jaksa menilai terdakwa semestinya menggunakan haknya dalam persidangan untuk membuktikan keseimbangan antara penghasilan resmi dan peningkatan aset yang dimiliki.

>>> Profil Artis Thailand WJ Mild Istri Sunit Pi Scott yang Diduga Lecehkan Adiknya Siranudh Scott Pewaris Minuman Bir Singha: Umur, Agama dan IG

Penghasilan Dinilai Tidak Sejalan dengan Nilai Kekayaan

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyebut penjelasan yang diberikan terdakwa tidak cukup untuk menjawab dugaan adanya kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan.

Atas dasar itu, jaksa menyatakan keterangan selama persidangan justru memperkuat alat bukti yang telah diajukan sebelumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menilai uang yang ditempatkan serta lonjakan nilai harta kekayaan tersebut merupakan bagian keuntungan yang dinikmati terdakwa dari proyek pengadaan Chromebook dan CDM.