Sementara terdakwa lain, yakni :contentReference[oaicite:1]{index=1}, disebut menerima uang senilai 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat.

Google Disebut Diuntungkan dalam Pengadaan

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan hingga membuat Google menjadi pihak dominan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pendidikan nasional.

Pengadaan disebut diarahkan pada perangkat berbasis Chrome sehingga produk milik Google menjadi pilihan utama dalam proyek tersebut.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek :contentReference[oaicite:2]{index=2}, :contentReference[oaicite:3]{index=3}, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek :contentReference[oaicite:4]{index=4}.

Dakwaan Korupsi

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.