TikToker Jombang Ditangkap Usai Siaran Live Konten Asusila Sesama Jenis

Jajaran Satreskrim Polres Jombang menangkap seorang pria berinisial RSP (24) terkait dugaan penyebaran konten asusila melalui siaran langsung di platform TikTok.

Pria yang diketahui merupakan warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang itu disebut menggunakan akun TikTok @sindicates78 untuk melakukan live streaming bermuatan tidak pantas.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, aksi tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Desa Pulolor pada Kamis dini hari, 30 April 2026.

Siaran tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu keluhan dari masyarakat.

>>> Shindy Lutfiana Akui Kehilangan Pekerjaan usai Viral di LCC Empat Pilar Kalbar, Kini Digugat ke PN Jakpus

Live Streaming Dihentikan Sistem TikTok

Dalam siaran langsung itu, RSP yang dikenal dengan nama “Cathez” tampil bersama seorang pria berinisial D yang disebut dikenalnya melalui media sosial.

Menurut polisi, keduanya melakukan tindakan tidak senonoh saat live berlangsung hingga akhirnya sistem TikTok menghentikan siaran secara otomatis.

“Saat siaran berlangsung, terjadi tindakan asusila sehingga sistem menghentikan live dan akun tersebut terkena banned,” kata AKP Dimas dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.

Hasil penyelidikan menunjukkan siaran tersebut sempat memancing interaksi dari penonton sebelum akhirnya dihentikan.

Polisi Sita Ponsel dan Telusuri Akun Media Sosial

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit iPhone 15 Plus yang diduga digunakan untuk menyiarkan konten tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah akun media sosial lain milik tersangka di aplikasi Telegram dan MiChat.

Akun-akun tersebut kini masih didalami karena diduga berkaitan dengan aktivitas yang dijalankan tersangka.

Tersangka Mengaku Jadi PSK Sejak Awal Tahun

Dalam pemeriksaan, RSP mengaku telah menjalani aktivitas sebagai pekerja seks komersial sejak Januari 2026.

Ia disebut mematok tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali layanan.

Polisi menyatakan proses penanganan perkara turut mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis tersangka.

AKP Dimas menyebut pendekatan hukum dalam kasus tersebut akan dibarengi dengan aspek pembinaan.