Shindy Lutfiana mengaku kehilangan sejumlah pekerjaan setelah namanya menjadi sorotan publik usai pernyataannya dalam ajang LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat viral di media sosial.

Pernyataan yang disampaikan Shindy saat acara berlangsung memicu gelombang kritik dari warganet. Ucapan “mungkin hanya perasaan adik-adik saja” yang dilontarkannya menjadi pemantik reaksi keras publik.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Shindy mengungkapkan dampak yang kini harus ia hadapi setelah polemik tersebut meluas.

“Dan sampai akhirnya memang benar-benar semua harapan dan tuntutan netizen terwujud, aku hilang pekerjaan,” tulis Shindy dalam keterangannya.

Shindy Sebut Rekan Seprofesi Ikut Menghakimi

Di tengah kondisi yang disebutnya sedang tidak baik-baik saja, Shindy juga mengaku mendapat tekanan dari lingkungan profesionalnya sendiri.

Menurut dia, sejumlah rekan sesama profesi justru memanfaatkan situasi yang sedang menimpanya untuk memberikan penilaian negatif.

“Teman-teman sejawat seprofesiku memanfaatkan moment ‘jatuhnya aku sekarang’ untuk menghakimiku bahkan merayakannya,” ungkapnya.

>>> Honor Pad 20 Diprediksi Rilis di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasi dan Kisaran Harganya

Avi Catering Putus Kerja Sama

Dampak polemik tersebut juga berujung pada berakhirnya kerja sama profesional Shindy dengan Avi Catering.

Melalui pengumuman yang diunggah di Instagram resmi mereka, pihak Avi Catering menyatakan hubungan kerja dengan Shindy resmi dihentikan mulai 12 Mei 2026.

Dalam pernyataan tertulisnya, pihak perusahaan turut menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Selain kehilangan pekerjaan, Shindy kini juga menghadapi gugatan hukum yang diajukan Advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap MC sekaligus juri LCC Empat Pilar tersebut tercatat dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

David Tobing menggugat karena menilai tindakan yang dilakukan telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait perbuatan melawan hukum.