Shindy Lutfiana Akui Kehilangan Pekerjaan usai Viral di LCC Empat Pilar Kalbar, Kini Digugat ke PN Jakpus

Shindy Lutfiana mengaku kehilangan sejumlah pekerjaan setelah namanya menjadi sorotan publik usai pernyataannya dalam ajang LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat viral di media sosial.
Pernyataan yang disampaikan Shindy saat acara berlangsung memicu gelombang kritik dari warganet. Ucapan “mungkin hanya perasaan adik-adik saja” yang dilontarkannya menjadi pemantik reaksi keras publik.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Shindy mengungkapkan dampak yang kini harus ia hadapi setelah polemik tersebut meluas.
“Dan sampai akhirnya memang benar-benar semua harapan dan tuntutan netizen terwujud, aku hilang pekerjaan,” tulis Shindy dalam keterangannya.
Shindy Sebut Rekan Seprofesi Ikut Menghakimi
Di tengah kondisi yang disebutnya sedang tidak baik-baik saja, Shindy juga mengaku mendapat tekanan dari lingkungan profesionalnya sendiri.
Menurut dia, sejumlah rekan sesama profesi justru memanfaatkan situasi yang sedang menimpanya untuk memberikan penilaian negatif.
“Teman-teman sejawat seprofesiku memanfaatkan moment ‘jatuhnya aku sekarang’ untuk menghakimiku bahkan merayakannya,” ungkapnya.
>>> Honor Pad 20 Diprediksi Rilis di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasi dan Kisaran Harganya
Avi Catering Putus Kerja Sama
Dampak polemik tersebut juga berujung pada berakhirnya kerja sama profesional Shindy dengan Avi Catering.
Melalui pengumuman yang diunggah di Instagram resmi mereka, pihak Avi Catering menyatakan hubungan kerja dengan Shindy resmi dihentikan mulai 12 Mei 2026.
Dalam pernyataan tertulisnya, pihak perusahaan turut menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Selain kehilangan pekerjaan, Shindy kini juga menghadapi gugatan hukum yang diajukan Advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terhadap MC sekaligus juri LCC Empat Pilar tersebut tercatat dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
David Tobing menggugat karena menilai tindakan yang dilakukan telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait perbuatan melawan hukum.
Update Terbaru
Besok 14 Mei 2026 Tanggal Merah, Ini Daftar Libur dan Long Weekend Mei 2026
Rabu / 13-05-2026, 17:42 WIB
Profil Rangga Azies Aktor yang Diduga Pacar Baru Dahlia Poland Mantan Istri Fandy Christian: Umur, Agama dan Akun IG
Rabu / 13-05-2026, 17:38 WIB
TikToker Jombang Ditangkap Usai Siaran Live Konten Asusila Sesama Jenis
Rabu / 13-05-2026, 17:14 WIB
The Boys Season 5 Episode 8 TAMAT Sub Indo serta Link di HBO Max Bukan LK21: Kemunculan Karakter Gen V Jadi Sorotan
Rabu / 13-05-2026, 17:00 WIB
Honor Pad 20 Diprediksi Rilis di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasi dan Kisaran Harganya
Rabu / 13-05-2026, 16:57 WIB
Ferdy Sambo Jalani Kuliah S2 Teologi dari Dalam Lapas Cibinong
Rabu / 13-05-2026, 16:49 WIB
Jadwal Misa Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026 di Sejumlah Gereja Kota Bandung
Rabu / 13-05-2026, 16:29 WIB
Samsung Galaxy A27 5G Disebut Bawa Exynos 1380, Ini Bocoran Spesifikasi dan Prediksi Harganya
Rabu / 13-05-2026, 16:09 WIB
Siapa Rangga Azies? Diduga Pacar Baru Dahlia Poland Mantan Istri Fandy Christian
Rabu / 13-05-2026, 16:08 WIB
Nonton The Boys Season 5 Episode 7 Sub Indo di HBO MAX bukan LK21, Simak Jadwal Episode 8
Rabu / 13-05-2026, 16:04 WIB
Toyota Avanza 2026 Siap Naik Kelas dengan Toyota Safety Sense dan Kabin Lebih Modern
Rabu / 13-05-2026, 15:48 WIB
Tecno Spark 50 Rilis Mei 2026, Usung Desain Premium dan Baterai 7000 mAh
Rabu / 13-05-2026, 14:36 WIB
Tabola Bale Tembus Nominasi Music Awards Japan 2026, no na Bersinar di Gold Gala
Rabu / 13-05-2026, 14:30 WIB






