Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, diketahui sedang mengikuti pendidikan Magister Teologi saat menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan seluruh aktivitas perkuliahan dilakukan tanpa keluar dari lingkungan lapas.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan proses belajar dijalankan secara daring dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Perkuliahan dilaksanakan secara online dari dalam lapas,” kata Rika dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Program Pendidikan untuk Warga Binaan

Menurut Rika, program pendidikan tinggi bagi warga binaan bukan hal baru di lingkungan pemasyarakatan. Sejumlah lapas telah bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk membuka akses pendidikan bagi narapidana.

Ia mencontohkan Lapas Pemuda Tangerang yang sebelumnya telah melahirkan puluhan lulusan sarjana dari dalam lapas.

“Bahkan Lapas Pemuda Tangerang telah menghasilkan puluhan sarjana-sarjana dari dalam lapas,” ujarnya.

>>> Jadwal Misa Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026 di Sejumlah Gereja Kota Bandung

Kerja Sama dengan Kampus Teologi

Lapas Kelas IIA Cibinong saat ini diketahui menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) dalam penyelenggaraan pendidikan bagi warga binaan.

Program tersebut menyediakan beasiswa pendidikan jenjang S1 hingga S2 Teologi bagi warga binaan beragama Kristiani.

Rika menegaskan kesempatan memperoleh pendidikan merupakan hak seluruh warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 huruf c yang mengatur hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran selama menjalani masa pidana.

Ditjen PAS Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Ditjen Pemasyarakatan juga membantah adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada Ferdy Sambo dalam mengikuti program pendidikan tersebut.

Pihak lapas memastikan mekanisme perkuliahan yang dijalani Sambo sama seperti program pembinaan pendidikan lain yang berlaku bagi warga binaan.