Rolland E Potu Gugat PT KAI Rp100 Miliar Usai Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi

Seorang advokat asal Surabaya, Rolland Elyas Potu, melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait insiden tabrakan kereta yang terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa itu melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Penumpang Sekaligus Penggugat

Dalam penjelasannya, Rolland menyebut dirinya berada di dalam KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan terjadi.

Ia mengaku mengalami langsung dampak dari insiden tersebut, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk tanggung jawab operator transportasi.

Tuntutan Ganti Rugi hingga Rp100 Miliar

Gugatan yang diajukan mencakup permintaan pengembalian biaya tiket pribadi senilai Rp754.500.

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar yang ditujukan bagi seluruh korban, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia.

  • Rp754.500 untuk kerugian pribadi
  • Rp100 miliar untuk korban kecelakaan

Ia menegaskan, meski gugatan tersebut bukan berbentuk class action, dirinya bertindak sebagai konsumen yang merasakan langsung kejadian di lapangan.

Soroti Tata Kelola Perusahaan

Rolland menilai gugatan ini tidak semata soal kompensasi, tetapi juga menyasar perbaikan sistem internal perusahaan.

Ia menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance dalam operasional PT KAI, khususnya terkait standar keselamatan dan penanganan insiden.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat membuka evaluasi menyeluruh terhadap prosedur teknis yang diterapkan.

>>> PT KAI Hadapi Gugatan Rp100 Miliar Usai Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi

Profil Singkat Rolland E Potu

Rolland Elyas Potu, S.H., M.H. dikenal sebagai advokat dan konsultan hukum yang aktif menangani berbagai perkara publik.

Ia merupakan pendiri sekaligus Managing Partner di Potu & Partners Law Office.

Pendidikan sarjananya ditempuh di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, kemudian melanjutkan studi magister hukum di Universitas Airlangga.

Lahir pada 1 November 1990, ia beberapa kali terlibat dalam penanganan perkara yang mendapat sorotan luas.

Di antaranya menjadi kuasa hukum Jessica Iskandar dalam kasus dugaan penipuan mobil mewah, serta mendampingi grup musik Kerispatih dalam sengketa hak cipta dengan mantan personelnya.