Profil Rolland E Potu Gugat PT KAI Rp100 Miliar Usai Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi
Rolland E Potu Gugat PT KAI Rp100 Miliar Usai Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi
Seorang advokat asal Surabaya, Rolland Elyas Potu, melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait insiden tabrakan kereta yang terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Penumpang Sekaligus Penggugat
Dalam penjelasannya, Rolland menyebut dirinya berada di dalam KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan terjadi.
Ia mengaku mengalami langsung dampak dari insiden tersebut, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk tanggung jawab operator transportasi.
Tuntutan Ganti Rugi hingga Rp100 Miliar
Gugatan yang diajukan mencakup permintaan pengembalian biaya tiket pribadi senilai Rp754.500.
Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar yang ditujukan bagi seluruh korban, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia.
- Rp754.500 untuk kerugian pribadi
- Rp100 miliar untuk korban kecelakaan
Ia menegaskan, meski gugatan tersebut bukan berbentuk class action, dirinya bertindak sebagai konsumen yang merasakan langsung kejadian di lapangan.
Soroti Tata Kelola Perusahaan
Rolland menilai gugatan ini tidak semata soal kompensasi, tetapi juga menyasar perbaikan sistem internal perusahaan.
Ia menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance dalam operasional PT KAI, khususnya terkait standar keselamatan dan penanganan insiden.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat membuka evaluasi menyeluruh terhadap prosedur teknis yang diterapkan.
>>> PT KAI Hadapi Gugatan Rp100 Miliar Usai Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi
Profil Singkat Rolland E Potu
Rolland Elyas Potu, S.H., M.H. dikenal sebagai advokat dan konsultan hukum yang aktif menangani berbagai perkara publik.
Ia merupakan pendiri sekaligus Managing Partner di Potu & Partners Law Office.
Pendidikan sarjananya ditempuh di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, kemudian melanjutkan studi magister hukum di Universitas Airlangga.
Lahir pada 1 November 1990, ia beberapa kali terlibat dalam penanganan perkara yang mendapat sorotan luas.
Di antaranya menjadi kuasa hukum Jessica Iskandar dalam kasus dugaan penipuan mobil mewah, serta mendampingi grup musik Kerispatih dalam sengketa hak cipta dengan mantan personelnya.
Update Terbaru
Timnas Iran Tegaskan Tolak Perayaan LGBT pada Laga Kontra Mesir di Seattle
Jumat / 26-06-2026, 19:04 WIB
Fitur Tersembunyi Gemini Ini Bisa Otomatiskan Tugas, Tapi Jarang Digunakan
Jumat / 26-06-2026, 19:02 WIB
Cara Dapatkan Bantuan Pangan Beras 30 Kg dan Minyak 4 Liter Tahun 2026
Jumat / 26-06-2026, 19:01 WIB
Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok, Khawatir Industri Kretek Terganggu
Jumat / 26-06-2026, 18:56 WIB
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
Jumat / 26-06-2026, 18:56 WIB
Suami Bupati Gowa Mengaku Baru Tahu Sudah Resmi Diceraikan, Ungkap Kesaksian di Sidang Pansus
Jumat / 26-06-2026, 18:56 WIB
Larissa Chou Bantah Isu Selingkuh usai Gugat Cerai Ikram Rosadi
Jumat / 26-06-2026, 18:52 WIB
Cara Cek Penerima PIP 2026 Online via SIPINTAR, Gunakan NISN dan NIK
Jumat / 26-06-2026, 18:42 WIB
5 Cara Membuat Warna Bibir Tampak Lebih Cerah dan Sehat
Jumat / 26-06-2026, 18:42 WIB
Mulai 1 Juli, Keberangkatan Umrah Lewat Terminal 2F Makin Nyaman
Jumat / 26-06-2026, 18:42 WIB
Lenovo Rilis Laptop dan Tablet Edisi Piala Dunia 2026, Harga Mulai Rp37 Jutaan
Jumat / 26-06-2026, 18:42 WIB
Komisi III Respons Survei Kepercayaan Polri Naik: Jangan Cepat Puas
Jumat / 26-06-2026, 18:42 WIB






