PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadapi gugatan hukum bernilai lebih dari Rp100 miliar terkait insiden tabrakan antara KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi pada 27 April 2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh Rolland E. Potu, seorang advokat yang turut menjadi penumpang dalam peristiwa tersebut.

Gugatan Didaftarkan Melalui e-Court

Berdasarkan keterangan yang beredar, gugatan telah resmi didaftarkan melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Bandung pada 30 April 2026.

Selain PT KAI, sejumlah pihak lain turut dimasukkan sebagai tergugat, antara lain PT BKI, Danantara, dan Traveloka.

Tuntutan Capai Rp100 Miliar

Dalam rincian yang disampaikan, nilai gugatan mencapai Rp100.000.754.500.

  • Rp754.500 untuk penggantian tiket
  • Rp100 miliar sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penumpang terdampak

Dana tersebut disebut mencakup kompensasi bagi korban luka maupun penumpang yang meninggal dunia dalam kecelakaan.

Sorotan terhadap Respons PT KAI

Rolland menilai respons pascakejadian masih terbatas pada aspek administratif, khususnya terkait pengembalian tiket.

Ia menekankan perlunya sistem tanggap darurat yang mampu memastikan kondisi seluruh penumpang secara langsung setelah insiden terjadi.

>>> Wita Nidia Hanifah Mantan Istri Teddy Indra Wijaya Ini Profil Lengkap dan Perjalanan Hidupnya

Respons Publik di Media Sosial

Isu gugatan ini memicu perbincangan luas di media sosial setelah unggahan terkait dilihat ratusan ribu pengguna.

Sejumlah warganet mempertanyakan alasan hanya PT KAI yang digugat, sementara pihak lain yang diduga terkait tidak ikut dimintai pertanggungjawaban.

Ada pula yang menyoroti faktor lain dalam kecelakaan, seperti perlintasan sebidang, sistem persinyalan, hingga peran pemerintah daerah dalam pengelolaan jalur.