Guru ASN Yogi Susilo Dipertahankan Mantan Murid, Tuduhan Mangkir Dipersoalkan Polemik pemecatan guru ASN Yogi Susilo dari SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, terus menjadi perbincangan warga. Kasus ini memunculkan perbedaan tajam antara laporan resmi pemerintah daerah dan kesaksian masyarakat sekitar.

Keputusan pemberhentian Yogi tertuang dalam surat keputusan bupati tertanggal 18 April 2026. Ia dinyatakan melanggar disiplin karena disebut tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam kurun waktu tertentu.

>>> Guru ASN Yogi Susilo Dipertahankan Mantan Murid, Tuduhan Mangkir Dipersoalkan

Kesaksian Warga Bantah Tuduhan

Sejumlah warga justru menyampaikan pandangan berbeda. Salah satunya Jihan Suprendi, Kepala Dusun Kedungdendeng yang juga pernah menjadi murid Yogi.

Dari rumahnya yang berada tepat di depan sekolah, Jihan mengaku kerap melihat aktivitas harian guru tersebut.

“Setahu saya, Pak Yogi itu orangnya baik dan tidak pernah bolos. Dulu saya juga murid beliau, dan selama itu tidak pernah ada cerita beliau tidak masuk,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, Yogi termasuk guru yang datang lebih awal dibanding rekan lainnya dan sering pulang paling akhir.

Menurut pengamatannya, kehadiran Yogi di sekolah berlangsung konsisten bahkan saat kondisi akses jalan menuju lokasi masih rusak.

Pihak Sekolah Pegang Data Absensi

Di sisi lain, pihak sekolah tetap berpegang pada data administrasi. Kepala SDN Jipurapah 2, Winarsih, menyatakan Yogi tercatat tidak masuk dalam jumlah signifikan pada periode 2024 hingga 2025.

“Memang benar, selama satu semester itu tidak masuk. Bukti absensinya ada,” katanya dalam penjelasan.

Ia juga mengaitkan ketidakhadiran tersebut dengan capaian belajar siswa kelas 1 yang dinilai tertinggal, khususnya dalam kemampuan membaca dan berhitung.