Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati Terungkap, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban
Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati Terungkap, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban
Dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu perhatian luas setelah jumlah korban disebut mencapai puluhan santriwati.
Pengasuh pondok, Ashari (58), kini berstatus tersangka. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap para santriwati dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya di lingkungan pesantren.
Korban Diduga Mencapai Puluhan Orang
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan jumlah korban diperkirakan antara 30 hingga 50 orang berdasarkan kesaksian yang dihimpun.
Sebagian besar korban merupakan remaja belasan tahun, banyak di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu.
Kasus ini mulai mencuat setelah salah satu korban berani melapor dan membuka dugaan praktik yang telah berlangsung sejak 2022.
Modus Berkedok Ajaran Spiritual
Dalam keterangannya, Ali menyebut tersangka diduga menggunakan doktrin keagamaan yang menyimpang untuk mengendalikan korban.
Ashari disebut mengklaim dirinya sebagai sosok wali dengan kemampuan luar biasa serta menyatakan sebagai keturunan nabi yang harus dihormati.
Para korban diminta menuruti perintah dengan iming-iming keselamatan spiritual, termasuk ancaman akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak.
Sejumlah santriwati juga mengaku dihubungi pada malam hari untuk datang ke ruang pribadi tersangka dengan berbagai alasan.
>>> Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Tewaskan Tiga Orang, Ratusan Penumpang Tertahan di Laut
Kasus Sempat Mandek pada 2024
Laporan awal terkait dugaan serupa sebenarnya telah masuk ke kepolisian pada 2024, melibatkan beberapa korban.
Namun proses hukum tidak berlanjut setelah sebagian pelapor menarik keterangan dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkembangan terbaru muncul setelah korban lain kembali melaporkan kasus tersebut disertai pendampingan hukum.
Update Terbaru
Kepercayaan Pendukung Trump terhadap Ekonomi Anjlok, Persetujuan Capai 30%
Rabu / 24-06-2026, 22:40 WIB
Cara Mencairkan Limit GoPay Pinjam dengan Mudah Lewat Aplikasi Gojek
Rabu / 24-06-2026, 22:40 WIB
Cara Cek PIP 2026 Melalui SIPINTAR Secara Online
Rabu / 24-06-2026, 22:40 WIB
LPS Pastikan Tindakan Penyelamatan Asuransi Berlaku Penuh 1 Januari 2030
Rabu / 24-06-2026, 22:34 WIB
Lacak Transaksi Digital, Polisi Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan di Bandung
Rabu / 24-06-2026, 22:34 WIB
AI Percepat 'Kill Chain' Militer AS, Bukan Kendalikan, Kata Komandan
Rabu / 24-06-2026, 22:30 WIB
Pertamina Catat Produksi Migas 1.032 MBOEPD Sepanjang 2025
Rabu / 24-06-2026, 22:29 WIB
Disorot DPR, LPS Tegaskan Financial Festival 2026 Hanya Berstatus Sponsor dan Digelar Bergilir
Rabu / 24-06-2026, 22:29 WIB
Lebih dari 10.000 Polisi NYPD Amankan Parade Kemenangan Knicks
Rabu / 24-06-2026, 22:28 WIB
Forum Pemikir dan Media China-Indonesia Digelar di Jakarta
Rabu / 24-06-2026, 22:26 WIB
Harga iPad Paling Murah 2026: Dua Model Premium dengan Performa Andal
Rabu / 24-06-2026, 22:26 WIB
Cara Mengatasi 6 Dampak Buruk Akibat Keterlambatan Bayar TikTok PayLater
Rabu / 24-06-2026, 22:08 WIB
Cara Mencairkan 3 Jenis Bansos di Kantor Pos Akhir Juni 2026
Rabu / 24-06-2026, 22:08 WIB
Roush, Tuner Favorit Ford, Kini Garap Ram 1500 Edisi Khusus
Rabu / 24-06-2026, 22:07 WIB






