Arti Sinyal Lampu Kereta Api Disorot Usai Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

Peristiwa tabrakan antara KRL tujuan Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur memicu sorotan terhadap sistem persinyalan kereta api, khususnya sinyal lampu yang digunakan di jalur tersebut.

Dalam keterangan yang beredar melalui video di media sosial, seorang pria yang diduga asisten masinis KA Argo Bromo Anggrek menyebut adanya kejanggalan pada sinyal yang diterima sebelum kejadian.

Perubahan Sinyal Diduga Terjadi Mendadak

Ia menjelaskan bahwa saat kereta melaju mendekati Stasiun Bekasi, sinyal lampu ketiga menunjukkan warna hijau.

Indikasi tersebut berarti kereta diizinkan melaju dengan kecepatan normal sebagaimana layanan kereta langsung tanpa hambatan di depan.

Namun, dalam jarak sekitar satu kilometer sebelum stasiun, sinyal disebut berubah menjadi merah secara tiba-tiba.

Perubahan mendadak itu diduga membuat masinis tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pengereman hingga tabrakan tak terhindarkan.

Makna Warna Sinyal dalam Sistem Kereta

Dalam operasional kereta api, sinyal lampu menjadi panduan utama bagi masinis dalam menentukan kecepatan dan kondisi jalur di depan.

  • Hijau menandakan jalur aman dan kereta dapat melaju dengan kecepatan normal.
  • Kuning menunjukkan kewaspadaan karena kemungkinan harus mengurangi kecepatan.
  • Merah berarti kereta wajib berhenti karena jalur di depan tidak aman atau sedang digunakan.

Setiap perubahan warna sinyal harus dipatuhi secara ketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan perjalanan kereta.

Sistem Fixed Block Jadi Sorotan

Sinyal lampu tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan fixed block yang diterapkan di jalur kereta api.

Sistem ini membagi jalur rel menjadi beberapa petak atau blok dengan panjang tertentu.