Yayasan Puteri Indonesia (YPI) menjatuhkan sanksi tegas dengan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri setelah terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan identitas profesi.

Keputusan tersebut diambil menyusul temuan bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan maupun kualifikasi medis yang sah.

Kasus Terungkap dari Laporan Praktik Mencurigakan

Perkara ini mencuat ke ruang publik setelah adanya laporan terkait aktivitas medis yang dinilai tidak wajar.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya penggunaan dokumen dan kredensial palsu untuk menjalankan praktik seolah-olah sebagai tenaga medis profesional.

Verifikasi Internal YPI Temukan Pelanggaran Data

Menanggapi hal tersebut, YPI melakukan pemeriksaan internal terhadap data yang diajukan saat proses seleksi.

Dari hasil verifikasi, ditemukan ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan dengan fakta sebenarnya.

  • Penggunaan identitas profesi yang tidak sah
  • Ketidaksesuaian data saat pendaftaran
  • Pelanggaran terhadap standar etika organisasi

Temuan ini menjadi dasar bagi organisasi untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

>>> Khutbah Jumat 1 Mei 2026 Tekankan Pentingnya Menjaga Lisan dalam Kehidupan Muslim

YPI Tegaskan Komitmen terhadap Integritas

Dalam pernyataan resminya, YPI menegaskan tidak memberi ruang terhadap tindakan yang mencederai nilai kejujuran dan integritas.

Pencabutan gelar disebut sebagai langkah untuk menjaga standar etika serta reputasi ajang yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

"Kami telah resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari yang bersangkutan. Tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga muruah dan standar etika tinggi yang telah ditetapkan oleh Yayasan Puteri Indonesia selama puluhan tahun," demikian pernyataan tertulis yang disampaikan pada Kamis (30/4/2026).