MASIH RAMAI! Viral Link Video Bandar Membara Bergetar di Batang, Sosok Pemeran Jadi Sorotan

Peredaran video yang dikenal dengan sebutan “Bandar Membara” memicu kegaduhan di ruang digital dalam beberapa hari terakhir. Rekaman tersebut disebut berasal dari wilayah Kecamatan Bandar dan cepat menyebar di berbagai platform.

Kepolisian Resor Batang melalui Satreskrim langsung menelusuri asal-usul video yang beredar luas tersebut. Penelusuran dilakukan setelah munculnya permintaan tautan dari warganet yang terus meningkat.

Identitas Pemeran dan Penelusuran Polisi

Dari hasil penyelidikan awal, polisi memastikan bahwa sosok dalam video itu merupakan sepasang kekasih berinisial TA (19) dan SE (26). Keduanya diketahui memiliki hubungan pribadi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menyampaikan bahwa kedua pihak sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas kejadian sekaligus menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum.

Rekaman Diduga Bocor Tanpa Izin

Berdasarkan penjelasan yang dihimpun, video tersebut direkam saat keduanya berada di sebuah hotel. Rekaman itu awalnya bersifat pribadi.

Namun, materi tersebut kemudian tersebar tanpa persetujuan dan menyebar melalui aplikasi pesan instan serta media sosial, termasuk WhatsApp, Telegram, Instagram, hingga X.

Ancaman Hukum bagi Penyebar Konten

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten pribadi bermuatan asusila tanpa izin termasuk pelanggaran hukum. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ipda Maulidya dalam penjelasannya.

Selain itu, polisi juga menemukan indikasi adanya potongan video yang telah diedit atau disebarkan ulang oleh pihak lain dengan tujuan menarik perhatian atau keuntungan tertentu.

Warga Diminta Waspada Link Berbahaya

Di tengah maraknya pencarian video tersebut, polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mengakses tautan yang beredar. Banyak link yang beredar diduga menjadi sarana penipuan digital.

Sejumlah tautan yang tersebar di kolom komentar media sosial berpotensi mengandung phishing maupun malware. Risiko yang muncul tidak hanya kebocoran data pribadi, tetapi juga pembobolan akun keuangan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan, mengunduh, ataupun mencari konten tersebut demi menghindari konsekuensi hukum dan risiko keamanan digital.