Polisi Bongkar Kasus Link Video Ojol Bali & Bule Cantik, Libatkan WNA dan Motif Komersial
Peredaran video viral yang menampilkan adegan tak senonoh dengan atribut ojek online di Bali akhirnya terungkap. Aparat kepolisian memastikan kasus tersebut melibatkan warga negara asing yang sengaja memproduksi konten untuk tujuan komersial.
Penyelidikan dilakukan setelah video berdurasi sekitar 17 menit itu ramai beredar di media sosial sejak pertengahan Maret 2026. Materi tersebut disebut direkam di sebuah vila di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung pada 8 Maret 2026.
Pelaku Gunakan Atribut Ojol demi Viral
Dalam pengungkapan kasus, polisi menemukan bahwa pria dalam video bukan pengemudi ojek online sebenarnya. Ia merupakan turis asing yang mengenakan atribut ojol sebagai bagian dari konsep konten.
Penggunaan jaket dan helm dilakukan secara sengaja untuk menarik perhatian publik. Properti tersebut dibeli khusus untuk keperluan produksi agar konten cepat menyebar luas di media sosial.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, video tersebut kemudian diperjualbelikan melalui platform berbayar dan media sosial untuk memperoleh keuntungan finansial.
Tiga WNA Ditangkap Saat Berusaha Kabur
Tim siber kepolisian menelusuri jejak digital video tersebut hingga mengidentifikasi tiga orang sebagai pelaku utama. Mereka terdiri dari seorang perempuan asal Prancis berinisial MMJL, pria asal Italia berinisial NBS, serta seorang pria asal Prancis berinisial ERB.
MMJL berperan sebagai pemeran sekaligus kreator konten, sementara NBS tampil sebagai lawan main. Adapun ERB bertugas mengelola dan menyebarkan konten ke platform digital.
Dua pelaku, yakni MMJL dan NBS, diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Thailand. Sementara ERB ditangkap terpisah di kawasan Canggu.
Driver Ojol Sempat Terseret Tuduhan
Kasus ini sempat menimbulkan kesalahpahaman setelah seorang pengemudi ojek online berinisial MR dikaitkan dengan video tersebut. Ia sebelumnya diketahui pernah membuat konten percakapan biasa dengan salah satu pelaku.
Namun, setelah identitas pemeran pria terungkap, kepolisian memastikan bahwa MR tidak terlibat dalam produksi video tersebut.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan perlengkapan produksi. Di antaranya tiga unit ponsel, satu laptop, kamera, serta rompi ojek online yang digunakan saat pengambilan gambar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pelanggaran kesusilaan dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara, ditambah sanksi lain sesuai aturan yang berlaku.
Pihak imigrasi turut menyoroti pelanggaran izin tinggal, mengingat salah satu pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata namun digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Update Terbaru
Happily Day Ajak 1.000 Lansia di Bandung Tetap Aktif dan Percaya Diri
Rabu / 01-07-2026, 17:15 WIB
Bupati dan Sekda Kuansing Riau Ditahan KPK
Rabu / 01-07-2026, 17:15 WIB
China Bikin Model AI Canggih, Silicon Valley Langsung Geger
Rabu / 01-07-2026, 17:15 WIB
Happily Day Ajak 1.000 Lansia di Bandung Tetap Aktif dan Percaya Diri
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Jordan Pickford Ingatkan Inggris Siaga Adu Penalti Kontra RD Kongo
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Rekor Erling Haaland Lampaui Cristiano Ronaldo Usai Singkirkan Pantai Gading dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Kemhan Pangkas Latihan Calon Manajer Kopdes Jadi 2 Pekan
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Erdogan Sebut Tuduhan Genosida Israel ke Turki Fitnah Tutupi Kasus Gaza
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Persib Bongkar Proses Panjang Datangkan Gabriel Mutombo, Sudah Dipantau Lama
Rabu / 01-07-2026, 17:10 WIB
Bupati Kuansing Ditahan KPK, Minta Doa dan Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Rabu / 01-07-2026, 17:10 WIB
Dokter Tifa Disidang Besok, PN Jaktim Perketat Pengamanan
Rabu / 01-07-2026, 17:10 WIB
Bikin Ngiler! Ini Nilai Bonus Pemain Timnas Inggris Jika Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 17:08 WIB
Selebrasi Viking Row Suporter Norwegia Usai Kalahkan Pantai Gading
Rabu / 01-07-2026, 17:07 WIB






