Bagaimana Cara Menggunakan Aplikasi SIREKAP Pilkada 2024 untuk KPPS?
Berikut adalah panduan lengkap yang meliputi instalasi, aktivasi akun, hingga cara penggunaan Aplikasi SIREKAP Mobile pada Pilkada 2024:
1. Menginstal Aplikasi SIREKAP
Aplikasi SIREKAP Pilkada dapat diunduh melalui beberapa cara:
Unduh Aplikasi: Dapatkan aplikasi ini dari tautan yang disediakan oleh KPU daerah atau melalui file APK yang biasanya dikirimkan lewat WhatsApp.
Cek Versi Terbaru: Pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari aplikasi ini untuk menghindari kendala teknis selama pemilu.
2. Aktivasi Akun
Setelah instalasi aplikasi, lakukan langkah-langkah berikut untuk mengaktifkan akun:
Terima Tautan Aktivasi: KPU akan mengirimkan tautan aktivasi melalui WhatsApp.
Login Awal: Masukkan username dan password yang telah dikirimkan oleh KPU.
Penggantian Password: Setelah login pertama, Anda akan diminta untuk mengganti password untuk keamanan.
Profil Pengguna: Pilih profil sesuai instruksi KPU setelah mengganti password.
3. Mengecek Status Pekerjaan
Aplikasi SIREKAP menyediakan menu Status Pekerjaan yang membantu KPPS memonitor tugas yang perlu diselesaikan, termasuk status pemilihan gubernur, wakil bupati, wali kota, dan administrasi TPS.
4. Mengambil dan Mengunggah Gambar Formulir C-Hasil
Tahapan berikutnya adalah dokumentasi hasil perhitungan suara:
Ambil Gambar Formulir: Klik ikon kamera dan arahkan kamera ke formulir C-Hasil. Pastikan tanda berwarna hijau terlihat jelas dalam gambar.
Pencahayaan Optimal: Usahakan area cukup terang agar gambar hasil perhitungan suara terbaca dengan jelas.
Koreksi Otomatis: Cek hasil pembacaan aplikasi. Jika ada kesalahan, lakukan koreksi pada angka yang ditandai merah.
5. Mengelola Data Saksi dan Panwas
Langkah ini penting untuk memastikan kehadiran saksi dan pengawas pemilu tercatat:
Isi Formulir Saksi dan Panwas: Pilih ikon tambah, lalu masukkan data sesuai petunjuk.
6. Mengisi Waktu Penghitungan Suara
Masukkan waktu penghitungan suara dengan mengakses menu Waktu Penghitungan Suara, dan isi kolom waktu sesuai petunjuk KPU.
7. Mengunggah Daftar Hadir dan Tanda Terima Saksi
Update Terbaru
BTSE Masuk Indonesia Lewat Joint Venture, Targetkan Kota Lapis Kedua
Jumat / 03-07-2026, 19:35 WIB
Keluarga Adik Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 Miliar
Jumat / 03-07-2026, 19:31 WIB
Tarif Listrik Juli-September 2026 Tetap, PLN Jaga Keandalan Pasokan
Jumat / 03-07-2026, 19:31 WIB
Said Iqbal Usul Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus Total
Jumat / 03-07-2026, 19:31 WIB
Jungkook BTS Jadi Global Ambassador Graff, Pakai Kalung Rantai Rp 1,4 M
Jumat / 03-07-2026, 19:26 WIB
Gaya Shandy Aulia Ultah ke-39, Dress Rp 101 Juta dan Kalung Rp 251 Juta
Jumat / 03-07-2026, 19:26 WIB
Biodata Sarah Alana Gibson, Selebgram yang Buka Dugaan Perselingkuhan Suami
Jumat / 03-07-2026, 19:11 WIB
Nasya Kaila Nafizah Viral Dikecam usai Konten Hewan Berbulu Warna-warni Tuai Sorotan
Jumat / 03-07-2026, 19:06 WIB
Peretas Bisa 'Hipnotis' Browser AI untuk Menyerang Pengguna
Jumat / 03-07-2026, 19:01 WIB
G-Dragon Resmi Jadi Duta Kehormatan Komite Warisan Dunia UNESCO
Jumat / 03-07-2026, 19:01 WIB
Kode 100 Days at Sea Juli 2026: Cara Dapatkan Pearls Gratis
Jumat / 03-07-2026, 19:01 WIB
Kode Haze Seas Juli 2026: Dapatkan Cash, Gems, dan Hadiah Lainnya
Jumat / 03-07-2026, 19:00 WIB
Serangan Rudal Rusia Tewaskan 30 Orang di Kyiv
Jumat / 03-07-2026, 19:00 WIB






