Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyempurnakan sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.

Salah satu inovasi terbaru adalah Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang memungkinkan masyarakat mengajukan diri sebagai calon penerima bansos secara online.

>>> Kunyit Bukan Sekadar Bumbu Dapur, Ini 10 Khasiatnya yang Jarang Diketahui

Melalui portal ini, warga yang memenuhi syarat namun belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bisa mendaftar.

Proses pengajuan dilakukan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan melalui tahap verifikasi serta validasi oleh pemerintah.

Syarat Daftar Bansos via Perlinsos

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) beserta PIN untuk login. Ketiga, memiliki KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data anggota keluarga.

Selain itu, siapkan nomor pelanggan PLN 12 digit sesuai alamat tempat tinggal.

Pastikan seluruh data pribadi dan alamat domisili telah sesuai dengan kondisi terbaru, serta menyetujui penggunaan data pribadi untuk verifikasi.

>>> Teh Hijau: Kaya Antioksidan, Cegah Kanker dan Jaga Jantung

Langkah Mendaftar Bansos di Portal Perlinsos

Akses situs resmi Perlinsos di https://perlinsos. kemensos.

go. id.

Login menggunakan IKD dengan memasukkan NIK dan PIN yang telah diaktivasi.

Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk di layar sebagai validasi identitas. Setelah berhasil, masuk ke menu Pendaftaran Bantuan Sosial.

Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau keduanya jika memenuhi syarat.

Periksa kembali data pribadi seperti nama, alamat, dan susunan anggota keluarga.