Kredit Macet Paylater Naik Jadi 3,44%, OJK Perketat Aturan BNPL
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio non-performing financing (NPF) bruto layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan perusahaan pembiayaan meningkat menjadi 3,44% pada Mei 2026.
Angka tersebut naik dari 2,99% pada April 2026. Kenaikan ini dipengaruhi oleh penurunan kemampuan bayar sebagian debitur.
>>> Kunjungan Wisman RI Mei 2026 Tembus 1,38 Juta, Kemenpar Optimistis Devisa Melejit
Menanggapi hal itu, OJK memperkuat pengaturan BNPL melalui PADK Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini bertujuan menjaga kualitas pembiayaan dan menekan risiko kredit macet.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan aturan baru itu diharapkan mendorong industri menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih kuat.
"Diharapkan PADK Nomor 2 Tahun 2026 dapat memperkuat kualitas pembiayaan dan membantu menjaga risiko kredit macet BNPL PP tetap terkendali," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (15/7/2026).
PADK Nomor 2 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan baru bagi penyelenggaraan BNPL perusahaan pembiayaan.
Antara lain persyaratan usia dan penghasilan debitur, batas repayment capacity, serta pembatasan penggunaan maksimal tiga platform BNPL oleh setiap debitur.
>>> Profil Rob Dieperink Wasit Belanda yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram
Ketentuan ini ditujukan untuk memperkuat kualitas portofolio pembiayaan sekaligus meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah.
OJK mengakui kualitas pembiayaan BNPL masih menghadapi tantangan. NPF bruto BNPL meningkat dari 2,99% pada April menjadi 3,44% pada Mei 2026.
"NPF gross BNPL PP pada Mei 2026 tercatat sebesar 3,44% (April 2026: 2,99%), yang dipengaruhi antara lain penurunan kemampuan bayar sebagian debitur," kata Agusman.
OJK terus mendorong penguatan credit scoring, monitoring kualitas pembiayaan, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali.
>>> Eks Intelijen Sebut Operasi Polri ke Febrie Adriansyah Didukung Kekuasaan Tinggi
Perusahaan pembiayaan juga didorong meningkatkan pemantauan terhadap kualitas portofolio dan memperkuat proses penagihan.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







