Purbaya Respons Wacana Universal Banking OJK: Dulu Belum Disetujui
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui adanya pengaturan khusus mengenai universal banking dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Itu kan P2SK ya.
>>> Dirut Agrinas Enggan Komentari Isu Anggaran Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun
Jadi yang ini saya nggak tahu, nggak ada kayaknya di P2SK-nya secara khusus ada universal banking di situ.
Nanti kita lihat deh," kata Purbaya di Istana Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Purbaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat membahas hal serupa. Namun hingga kini belum ada keputusan final karena perbedaan pandangan antarotoritas.
"Waktu itu belum diputus kalau enggak salah. Karena itu ada pandangan dari Gubernur Bank Sentral yang agak beda dengan OJK.
Tapi nanti kita lihat seperti apa," ujarnya.
Bendahara Negara itu menilai praktik universal banking sebenarnya sudah dijalankan sejumlah bank. Ia mempertanyakan perlunya formalisasi skema tersebut.
>>> Standard Chartered Perkuat Pendanaan Lintas Negara untuk BUMN dan Korporasi Indonesia
"Kan sebenarnya kan udah ada yang seperti itu sekarang kan. Apakah perlu diformalkan saya nggak tahu nanti kita lihat lagi deh seperti apa.
Tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujuin," ungkap dia.
Konsep Universal Banking OJK
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan universal banking merupakan layanan one-stop service. Satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas.
"Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, gitu. Dan lain-lain termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto misalnya bisa juga gitu masuk.
Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor," kata Dian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
>>> Hani EXID Comeback Akting Usai 2 Tahun Vakum karena Skandal Calon Suami
Melalui skema tersebut, bank tidak hanya berfungsi sebagai bank komersial, tetapi juga dapat memberikan layanan investment banking, asuransi, hingga aset kripto jika telah memperoleh izin regulator.
Update Terbaru
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Penyidik Polri dan Swasta Diperiksa Terkait Perkara TPPU Febrie
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
3 Pemain Timnas Indonesia Dicoret dari Skuad Piala AFF 2026 Lawan Kamboja
Senin / 27-07-2026, 22:42 WIB
Respon Airlangga Hartarto Soal Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Senin / 27-07-2026, 22:42 WIB
Garuda Unggul di Babak Pertama, Ini Analisis Indonesia vs Kamboja
Senin / 27-07-2026, 22:42 WIB
DPR Kecam Kekerasan Massa dan Desak Penegakan Hukum Tegas
Senin / 27-07-2026, 22:42 WIB
Gantikan Jay Idzes, Rizky Ridho Pimpin Lini Belakang Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:35 WIB
Iran Tegaskan Belum Ada Negosiasi dengan AS dan Desak Perubahan Sikap Washington
Senin / 27-07-2026, 22:35 WIB







