Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.

Program Sembako 2026

Program Sembako memberikan bantuan Rp200.000 per KPM setiap bulan, atau menyesuaikan kemampuan keuangan negara.

Dana disalurkan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia, dan dapat dicairkan bersamaan dengan bansos Kemensos lainnya.

Kriteria Penerima dan Pengecualian

Penerima PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTSEN.

Penerima Program Sembako adalah KPM yang NIK-nya telah dipadankan dengan data Dukcapil.

>>> Qantas Perluas Economy Plus ke Rute Asia, Incar Pasar Premium Indonesia

Program Sembako tidak diberikan kepada ASN, TNI/Polri, pensiunan, pendamping sosial, guru bersertifikasi, penerima penghasilan tetap APBN/APBD, pemilik CV/direksi/komisaris, dan masyarakat berpenghasilan di atas UMK.