Ahli Hukum: Jokowi Harus Hadir di Sidang Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo
Ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menegaskan pentingnya kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Kasus ini dijadwalkan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
>>> Prabowo Ingin Rutin Bertemu Rektor: Saya Butuh Orang Pintar
Hibnu menjelaskan bahwa perkara yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut masuk ke dalam kategori delik aduan.
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Karena itu, kehadiran Jokowi sebagai pengadu dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
"Kita ingat deliknya adalah delik aduan. Dalam delik aduan adalah korban yang mengadu.
Oleh karena itu, dalam pemeriksaan suatu persidangan terhadap delik-delik aduan, yang diperiksa pertama kali adalah si korban," ujar Hibnu.
Menurut Hibnu, berdasarkan prinsip due process of law, persidangan merupakan forum terbuka atau public hearing yang memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya secara berimbang.
>>> FIFA Tunjuk Wasit Kontroversial Maurizio Mariani untuk Brasil vs Jepang
Ia menyebut asas peradilan yang baik mengharuskan hakim mendengar langsung keterangan dari tiga pihak utama, yakni korban sebagai pihak yang dirugikan, pelapor sebagai pihak yang mengadukan, serta terdakwa.
"Public hearing itu mendengar. Karena prinsip peradilan yang baik adalah mendengar.
Mendengar apa? Mendengar korban, mendengar pelapor, mendengar terdakwa.
Itu yang dijadikan prinsip hukum," jelasnya.
Hibnu juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila pengadu tidak hadir dalam persidangan.
Menurutnya, kehadiran pengadu merupakan bentuk tanggung jawab atas laporan yang telah diajukan.
>>> Machenike Perbarui GTR Mini PC dengan Ryzen 7 255H dan Radeon 780M
"Oleh karena itu, kalau sampai nanti Pak Jokowi sebagai pengadu tidak hadir, maka Pak Jokowi dikatakan sebagai pelapor yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Update Terbaru
Netflix Rilis Enola Holmes 3 dengan Sutradara Baru Philip Barantini
Rabu / 01-07-2026, 14:22 WIB
Belgium vs Senegal di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:22 WIB
Ekuador Lolos ke 32 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Jerman
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Colin Farrell Bergabung dengan Cast Film Netflix Bad Bridgets
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Profil BTR Finn: Roamer Agresif Bigetron yang Bawa Tim Juara MPL Season 17
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Oppo Reno 16 Hadirkan AI Snap Key yang Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Pikat Gen Z, Tren Busana Muslim Kini Beralih ke Warna Ekspresif dan Layering
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Shenina Cinnamon Pamer Baby Bump Makin Besar, Tampil Seksi dengan Tank Top Lace
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Serbuan Mobil China dan Rencana Mobil Nasional Tunda Insentif EV
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Harga iPad dan iPhone 17 Naik di Indonesia, Ini Daftarnya
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Mariners Lakukan Penyesuaian Roster dan Lineup Jelang Lawan Angels
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Daftar Keluarga Raffi Ahmad yang Menjabat di Pemerintahan dan BUMN, dari Bupati hingga Komisaris
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Trump Ubah Sistem Pinjaman Mahasiswa Federal, Berlakukan Batas Baru
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB






