Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok, Khawatir Industri Kretek Terganggu
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah menilai ketentuan tersebut berpotensi memukul industri hasil tembakau nasional karena karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain.
>>> Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan tembakau yang dihasilkan petani Indonesia, khususnya dari Temanggung, memiliki kadar nikotin alami yang jauh lebih tinggi dibandingkan standar yang diusulkan.
Menurutnya, jika batas nikotin dipatok maksimal 1 miligram, industri akan kesulitan menggunakan bahan baku dalam negeri dan berpotensi beralih ke tembakau impor.
"Kementerian Perindustrian dalam hal ini tidak sepakat dengan angka ini. Kenapa?
Karena petani kita menghasilkan tembakau yang nikotinnya tertinggi di dunia, sampai 8 persen.
Kalau kita meminta ini diturunkan menjadi satu, artinya industri yang ada saat ini harus menggunakan nikotin yang berasal dari impor," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, industri hasil tembakau selama ini masih membutuhkan impor sebagai bahan pencampur. Namun, impor dilakukan karena pasokan domestik belum mencukupi kebutuhan industri, bukan untuk menggantikan tembakau lokal.
Dampak pada Industri Kretek
Selain kadar nikotin, Kemenperin juga menolak usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram.
Merrijantij mengatakan rokok kretek Indonesia secara alami memiliki kadar tar lebih tinggi karena berasal dari campuran tembakau dan cengkeh.
"Saat ini peraturan yang ada di SNI tar itu adalah 55. Rata-rata hasil uji kita di kisaran 35.
Sementara draft rekomendasi dari tim penyusun adalah 10. Artinya semua rokok kretek yang 97 persen ini akan tutup.
Update Terbaru
Cardinals Kalahkan Cubs 3-0 di Tengah Kabut Tebal Wrigley Field
Minggu / 05-07-2026, 13:43 WIB
Lima Pemain Dodgers Terpilih ke All-Star Liga Nasional
Minggu / 05-07-2026, 13:43 WIB
Salmon Minggir! Ikan Asal RI Ini Punya Omega-3 Tertinggi di Dunia
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
BRI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di Prambanan Jazz Festival 2026
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
Promo Indomaret Hemat Minggu Ini hingga 8 Juli 2026, Susu dan Detergen Banting Harga
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
Apa Itu Encopresis? Kondisi Gangguan Buang Air Besar yang Bisa Terjadi Saat Olahraga Intens
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
4 Bedak Padat Tahan 12 Jam, Bikin Makeup Flawless dan Bebas Kilap
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
Repsol Lubricants Indonesia Ramaikan Japanese Bike Fest, Dukung Komunitas Motor Klasik
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
Motul dan IPONE Buktikan Kualitas Pelumas di Medan Ekstrem Samosir
Minggu / 05-07-2026, 13:38 WIB
Cara Mudah Cek Bansos BPNT Menggunakan HP, Cukup Masukkan NIK
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
Liburan Hemat ke Jogja, Naik KA Joglosemarkerto dari Bumiayu Mulai Rp140 Ribu
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
BEI Usulkan Perombakan Papan Pemantauan Khusus, Tiga Kriteria Saham Dihapus
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
Purbaya Kawal Tiga Program Prioritas Prabowo, Realisasi MBG di Jateng Jangkau 9,16 Juta Penerima
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
BPK Diminta Beri Penjelasan atas Munculnya Nama Anggota di Sidang Korupsi Bea Cukai
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB







