DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Taufik Hidayat, Komisi III Siap Kawal Kasus hingga Pengadilan
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal penuh proses hukum kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung hingga perkara tersebut diputus di pengadilan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengawalan dilakukan agar pelaku, Taufik Hidayat (30), mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
>>> Masyarakat Dukung Usulan Transfer Dana MBG Langsung ke Orang Tua
Menurut Habiburokhman, kasus yang menimpa korban bukan sekadar tindak kriminal biasa karena menyangkut dugaan penyekapan dan kekerasan berat yang berlangsung dalam waktu lama.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku.
"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa.
Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai kasus tersebut telah mengusik rasa kemanusiaan sehingga penanganannya tidak boleh dilakukan secara biasa-biasa saja.
Habiburokhman juga mendesak penyidik untuk menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat apabila unsur pidananya terpenuhi selama proses penyidikan.
Menurut dia, aparat tidak perlu ragu menggunakan ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat.
Selain itu, kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga perlu dipertimbangkan apabila ditemukan unsur yang mendukung.
"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat.
Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada-baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," ujarnya.
Update Terbaru
Persona 4 Revival Ubah Adegan Kontes Kecantikan, Penggemar Bereaksi
Rabu / 01-07-2026, 14:25 WIB
Netflix Rilis Enola Holmes 3 dengan Sutradara Baru Philip Barantini
Rabu / 01-07-2026, 14:22 WIB
Belgium vs Senegal di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:22 WIB
Ekuador Lolos ke 32 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Jerman
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Colin Farrell Bergabung dengan Cast Film Netflix Bad Bridgets
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Profil BTR Finn: Roamer Agresif Bigetron yang Bawa Tim Juara MPL Season 17
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Oppo Reno 16 Hadirkan AI Snap Key yang Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Pikat Gen Z, Tren Busana Muslim Kini Beralih ke Warna Ekspresif dan Layering
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Shenina Cinnamon Pamer Baby Bump Makin Besar, Tampil Seksi dengan Tank Top Lace
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Serbuan Mobil China dan Rencana Mobil Nasional Tunda Insentif EV
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Harga iPad dan iPhone 17 Naik di Indonesia, Ini Daftarnya
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Mariners Lakukan Penyesuaian Roster dan Lineup Jelang Lawan Angels
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Daftar Keluarga Raffi Ahmad yang Menjabat di Pemerintahan dan BUMN, dari Bupati hingga Komisaris
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB






