Penguntit Jungkook BTS Dihukum Penjara Ditangguhkan, Akan Dideportasi
Seorang wanita asal Brasil yang terbukti menguntit anggota BTS, Jeon Jung-kook, dijatuhi hukuman satu tahun penjara yang ditangguhkan selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Hakim Ketua Park Ji Won menjatuhkan vonis tersebut atas pelanggaran undang-undang anti-stalking dan memasuki properti tanpa izin, sebagaimana dilaporkan oleh otoritas hukum setempat.
>>> Lee Si An Menang Gugatan, Kontrak Perpanjangan dengan Agensi Dinyatakan Tidak Sah
Terdakwa yang hanya diidentifikasi sebagai "A" telah menjalani masa tahanan sekitar tiga bulan sebelum putusan dijatuhkan.
Kasus ini bermula dari serangkaian insiden yang terjadi antara Desember 2025 dan Januari 2026.
Menurut catatan pengadilan, wanita tersebut mengunjungi kediaman Jungkook sebanyak 22 kali dalam waktu sekitar satu bulan.
Ia berulang kali membunyikan bel pintu, menunggu di luar properti, meninggalkan surat dan barang pribadi, serta berusaha menghubungi penyanyi tersebut.
Insiden Paling Serius
Salah satu insiden paling serius terjadi pada 12 Desember, ketika ia membunyikan bel pintu sebanyak 133 kali dalam satu malam.
Keesokan harinya, ia berhasil memasuki properti dengan menunggu di dekat pintu samping dan mengikuti seorang kurir pengantar makanan yang keluar melalui gerbang yang terbuka.
>>> Video Musik BTS 'I NEED U' Tembus 200 Juta Views, Bukti Daya Tahan Global
Otoritas kemudian menangkap wanita tersebut dan mengeluarkan perintah perlindungan darurat.
Perintah itu melarangnya mendekati Jungkook atau kediamannya dalam radius 100 meter.
Meskipun ada larangan tersebut, jaksa mengatakan ia kembali ke properti pada awal Januari dan meninggalkan foto serta bahan cetakan di dekat rumah, yang mengakibatkan dakwaan tambahan.
Dalam putusannya, pengadilan mengakui keseriusan perilaku penguntitan berulang dan mencatat bahwa wanita tersebut melanjutkan aksinya meskipun telah mendapat peringatan dari polisi dan pembatasan hukum.
Korban juga meminta hukuman yang berat. Namun, pengadilan memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara langsung.
Hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk keyakinan bahwa terdakwa bertindak untuk "mengekspresikan perasaan" daripada menyebabkan cedera fisik.
>>> Daesung BIGBANG dan Youngji KARA Dikabarkan Dekat Usai Nonton Konser MAMAMOO
Pengadilan juga mempertimbangkan waktu yang telah ia habiskan dalam tahanan. Putusan tersebut juga mencatat bahwa wanita itu diperkirakan akan dideportasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Update Terbaru
Meksiko Unggul 2-0 atas Ekuador di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:50 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Potensi Ekonomi Kreatif Secara Utuh
Rabu / 01-07-2026, 10:50 WIB
Prabowo Puji 1.000 SPPG Polri: Dapur MBG Terbaik
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Mahfud MD Sebut Vonis Anak Buah Jadi Pintu Masuk Jerat Nadiem Makarim
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Prabowo Dianugerahi Medali Kehormatan Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
PDIP Kirim Surat ke BGN Minta Data Dugaan Keterlibatan Kader di Program MBG
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Prabowo Soroti Peran Besar Polri di Ketahanan Pangan, Sebut Gudang Jagung hingga Desa Jadi Bukti Nyata
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB






