Satgas PASTI Hentikan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak tegas pelaku usaha keuangan tanpa izin.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, otoritas tersebut menghentikan operasional 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal.
>>> Aston Villa Akan Hadapi Indonesia All Stars di GBK pada Agustus 2026
Perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang menetapkan Daftar Aset Kripto (DAK) secara resmi oleh Bursa Kripto.
Entitas ilegal kerap memanfaatkan platform digital untuk menjaring korban. Mereka menawarkan investasi melalui media sosial, situs web, dan grup percakapan tanpa izin resmi.
Pola penawaran yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, dan pendapatan pasif tanpa risiko. Namun, penawaran tersebut tidak disertai sistem proteksi yang jelas.
"Sepanjang Januari s.
d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Satgas PASTI, Senin (22/6/2026).
>>> David Daker, Bintang Boon dan Only Fools and Horses, Meninggal di Usia 90
Panduan Aman Berinvestasi dari Satgas PASTI
Masyarakat diimbau untuk memeriksa legalitas perusahaan sebelum menempatkan dana. Pastikan lembaga tersebut memiliki izin operasional dari otoritas berwenang.
Langkah selanjutnya adalah meneliti produk digital yang ditawarkan. Calon investor wajib memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto resmi.
Masyarakat juga diminta bersikap kritis terhadap skema keuntungan. Hindari penawaran investasi dengan skema keuntungan yang tidak logis.
Penertiban Usaha Gadai Swasta Tanpa Izin
Selain aset kripto, Satgas PASTI juga membekukan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.
Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diberikan tenggat waktu hingga 12 Januari 2026 untuk memenuhi persyaratan perizinan.
>>> Molly-Mae Hague Ungkap Inspirasi Tak Terduga di Balik Nama Putranya, Midas
Usaha gadai tanpa izin dinilai merugikan karena menerapkan bunga tinggi, perjanjian tidak transparan, dan proteksi lemah terhadap barang jaminan.
Update Terbaru
Anak Laki-Laki di Inggris Hanya Mampu Baca Buku Anak-Anak di Bangku SMP
Rabu / 01-07-2026, 20:45 WIB
Daftar Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Fans Rilis Port Persona 3 untuk Nintendo DS, Buktikan Peluang Terlewatkan Atlus
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
PlayStation Store di PS3 dan Vita Resmi Ditutup, Dimulai Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Panel LCD Baru untuk Nintendo Switch 2 Ditemukan, Bukan OLED
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Guru Musik Long Island Didakwa Bunuh Ipar Perempuan
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
NPR Tarik Laporan Pensiun Hakim Agung AS yang Keliru
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Sam's Club Luncurkan Americana Sundae Edisi Terbatas di Seluruh AS
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Kebangkitan 3DO Setelah 33 Tahun Dipertanyakan, Ada Sengketa Hak Merek
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Kuba Hentikan Dialog Diplomatik dengan AS Setelah Sanksi Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Wisconsin Berlakukan Larangan Ponsel di Kelas dan Bebas Pajak Menara Telekomunikasi
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
NYT Strands Puzzle 850 Hadirkan Tema Petunjuk yang Menantang
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan di Berbagai Divisi
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Pemerintah AS Resmi Terapkan Sistem Pinjaman Mahasiswa Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB






