Kemendikdasmen Usulkan Tambahan DAK Pendidikan Rp19 Triliun
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang pendidikan sebesar Rp19 triliun.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI pada Senin, 22 Juni 2026.
>>> Vinicius Junior Puji Taktik Ancelotti Usai Brasil Tekuk Haiti
Pemerintah sebelumnya menetapkan pagu indikatif DAK nonfisik pendidikan tahun anggaran 2027 sebesar Rp136,35 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk mendanai Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan tunjangan guru ASN daerah.
Rincian Alokasi dan Usulan Tambahan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa alokasi DAK nonfisik tersebut merupakan bagian dari total pagu indikatif kementeriannya sebesar Rp150,83 triliun.
Rinciannya, dana BOSP dialokasikan sebesar Rp60,49 triliun, sedangkan tunjangan guru ASN daerah mencapai Rp75,86 triliun.
Kemendikdasmen menghendaki alokasi ditingkatkan menjadi Rp169,83 triliun untuk mendanai penyesuaian satuan biaya dasar BOSP serta lonjakan kebutuhan tunjangan guru tersertifikasi dan pembayaran carry over.
>>> Timnas Jerman Targetkan Kemenangan Sempurna Lawan Ekuador
Menurut Abdul Mu'ti, dukungan anggaran tambahan dapat menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Selain penyesuaian DAK nonfisik, kementerian juga mengajukan usulan tambahan anggaran lain sebesar Rp40,75 triliun untuk membiayai program prioritas 2027 yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif.
Instansi ini sebelumnya mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp58,24 triliun berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Namun, mayoritas dana tersebut terserap untuk operasional dan program prioritas nasional.
Abdul Mu'ti menyatakan bahwa kebutuhan untuk membiayai program lain diusulkan agar mendapat tambahan anggaran.
>>> Virgil van Dijk: Publik Sepak Bola Remehkan Kekuatan Jepang
Pengajuan usulan tambahan dana tersebut secara resmi telah dikirimkan melalui surat tertanggal 27 Mei 2026 kepada Kementerian Keuangan, Bappenas, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Update Terbaru
Sony Konfirmasi PS3 PlayStation Store Tutup Global pada 2027
Minggu / 05-07-2026, 00:28 WIB
Epic Games Capai Kesepakatan dengan Pembocor Fortnite, Larang Akses Data Rahasia
Minggu / 05-07-2026, 00:28 WIB
Fosil Texas Ungkap Predator Laut Purba Baru, Tylosaurus rex
Minggu / 05-07-2026, 00:28 WIB
Alexandra Eala Kalahkan Iga Swiatek di Wimbledon, Swiatek Jatuh ke Peringkat 6
Minggu / 05-07-2026, 00:22 WIB
Empat Negara Buka Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 00:22 WIB
Valkyries Incar Kemenangan Keempat Beruntun Lawan Dream
Minggu / 05-07-2026, 00:22 WIB
Kelly Ripa Khawatir dengan David Muir yang Akan Siaran 24 Jam
Minggu / 05-07-2026, 00:21 WIB
Chris Evert dan Martina Navratilova Hadapi Kanker dalam Film Dokumenter Baru
Minggu / 05-07-2026, 00:21 WIB
Jasa Marga Perkuat Layanan Pelanggan, Libatkan Rhenald Kasali dan Mohammed Ali Berawi
Minggu / 05-07-2026, 00:15 WIB
Lontong Wu Fu dan Tarian Topeng Meriahkan Perayaan Thay Shang Lao Jun di Kelenteng Tian Fu Gong
Minggu / 05-07-2026, 00:15 WIB
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Berkorelasi dengan Pencegahan Korupsi
Minggu / 05-07-2026, 00:15 WIB
Menghubungkan Titik-Titik: Mewujudkan Pemerintahan Digital di Indonesia
Minggu / 05-07-2026, 00:15 WIB
Pramono Anung Andalkan Ekonomi Kreatif sebagai Motor Pertumbuhan Baru Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 00:15 WIB
PMI Indonesia Merosot ke Zona Kontraksi, Vietnam Justru Naik Kelas
Minggu / 05-07-2026, 00:14 WIB







